JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat bersama suaminya, July Jan Sambiran terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta membacakan tuntutannya dengan selama 1,5 tahun penjara, dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019)..
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Namun jaksa meminta agar Nunung dan suaminya menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa II July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata JPU Bobby saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (13/11/2019).
Nunung dinyatakan bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika. Nunung dituntut 1,5 tahun penjara dengan ketentuan menjalani sisa hukumannya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Adapun tuntutan jaksa, yakni:
1. Menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri. Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 th 2009 tentang narkotika.
2. Menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong penjara potong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan itu, setelah berdiskusi dengan para pengacaranya, Nunung dan suaminya mengambil langkah hukum untuk mengajukan nota pembelaan. (Sakha)