JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kuasa hukum PT CPS JO, Chris Santo Sinaga membantah bahwa pihaknya telah mendzalimi PT. MTC sebagaimana pernyataan Eggi Sudjana, pengacara MTC yang menyebut pihaknya tidak melakukan pembayaran Rp 145 miliar dan melakukan pembatalan / pemutusan kontrak sepihak.
Menurut Chris, fakta yang terjadi MTC melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi CPS JO. “Hubungan hukum klien kami dengan MTC telah berakhir terhitung sejak tanggal 06 April 2018 sebagaimana Surat No : 031/SK/CTK-KMY/QS/IV/2018 Perihal Pemutusan Kontrak yang telah dikirimkan Klien kami kepada PT. MTC,” jelas Chris.
Pemutusan kontrak dilakukan, terang Chris, terjadi akibat fakta–fakta di lapangan yang telah dilanggar MTC. Antara lain tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS.
Selain itu, MTC juga dinilai gagal
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Pasal 8 (commencement, Delays and Suspension). Tak hanya itu saja, MTC juga tidak menempatkan PM (Project Manager) dan SM (Site Manager) yang kompeten.
Akibat kegagalan penyelesaian pekerjaan berdampak pada Kontraktor lain yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya. Hingga terjadi keterlambatan penyelesaian proyek secara keseluruhan, yang bisa berujung pada dikenakannya penalty oleh pembeli proyek CPS JO.
“Belum lagi adanya ketidaksesuaian/ketidakcocokan terhadap material yang dikirimkan dengan yang disepakati akan digunakan,” katanya.
Pelanggaran lain, melakukan pekerjaan di lantai 11 sampai dengan lantai 20. “Padahal izin pelaksanaan pekerjaan untuk lantai tersebut belum ada,” terangnya.
Setelah dilakukan pemutusan kontrak antara CPS JO dan MTC telah bersepakat untuk melakukan penghitungan progres pekerjaan dengan menunjuk Pihak Arcadis selaku konsultan QS yang berhak untuk menentukan perhitungan pekerjaan yang telah dilakukan.
Diketahui, hasil penghitungan pihak Arcadis atas total pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. MTC adalah sebesar 0,34 % dengan nilai pekerjaan seharga Rp. 454.887.706,- (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam rupiah). Atas penghitungan Pihak Arcadis tersebut telah juga disetujui oleh PT. MTC yang dibuktikan dengan di tandatanganinya hasil mapping.
Hasil perhitungan ini diketahui bahwa CPS JO justru mengalami kerugian senilai Rp24,6 miliar. ‘ Jadi sangatlah jelas dan tegas tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh klien kami justru sebaliknya PT. MTC yang telah secara nyata melakukan perbuatan wanprestasi kepada Klien Kami,” pungkasnya.