JAKARTA, AKSIKATA.COM – Atas meninggalnya Presiden RI ke-3, BJ Habibie di Pavilyun Kartika Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dalam usia 83 tahun, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengeluarkan surat bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.
Isi surat itu adalah tentang pengibaran bendera negara setengah tiang dan hari berkabung nasional. Surat itu ditujukan kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia, dan Para Pimpinan BUMN/BUMD serta Para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.
Adapun isi surat itu, sebagai berikut:
“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal
12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.
Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.