Pria Ini Gorok Leher Istrinya, Gara-gara Ditolak Saat Kepingin Berhubungan Badan

Polsek Tanjung Priok saat mengungkap kasus KDRT yang dilakukan Anton. (foto: Tribunnews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Malang benar nasib wanita bernama Fauziah (34) ini. Dia mengalami luka serius akibat lehernya digorok oleh Anton Nuryanto (37), yang tak lain suaminya sendiri dengan sebilah golok. Anton nekat melakukan tindakan keji itu lantaran sakit hati keinginannya untuk berhubungan intim ditolak.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, Senin (8/7/2019) di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara membenarkan peristiwa tersebut. “Perkara sepele, mereka ingin berhubungan badan tetapi istri diminta tidak mau,” jelasnya.

Supriyanto menuturkan, kejadian itu terjadi pada Jumat (5/7/2019) lalu, di Jalan Ancol Selatan II, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Anton meminta sang istri untuk merangsangnya. Kita birahi Anton memuncak, dia meminta sang istri untuk melayaninya di ranjang. Namun korban menolaknya, meski sang suami berkali-kali memintanya.

“Pertama, pada waktu sebelumnya istrinya diminta hubungan badan istrinya bisa pegang perutnya, langsung kontak hubungan batinnya jalan,” kata Supriyanto. “Tetapi pada saat itu istrinya diminta tidak mau, terus dipaksa tidak mau,” lanjutnya.

Merasa kesal dengan penolakan korban, Anton kemudian mengambil sebilah golok di lemari dan langsung membacok korban di bagian lehernya. Sebelumnya, golok sempat melayang ke muka Fauziah. Namun, ditangkis dan mengenai tangan hingga mengalami robek.
“Akhirnya istrinya jatuh di tempat tidur. Langsung digorok seperti motong kambing,” cerita Supriyanto.

Korban kemudian meminta pertolongan. Sejumlah warga yang mendengar keributan berdatangan dan mengamankan Anton. Kemudian arga melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Tanjung Priok yang sedang patroli di lokasi. Anton pun diamankan ke Mapolsek Tanjung Priok beserta barang bukti sebilah golok dan sprei berlumuran darah.

Saat ini Anton ditahan atas tuduhan Pasal 44 Undan-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara itu, Fauziah nyawanya tertolong dan dilarikan ke RSUD Koja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.