JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi menilang sebuah mobil sebuah mobil Fortuner berpelat dinas dan ber-STNK Polri lantaran ugal-ugalan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Peristiwa ini disebut terjadi pada Sabtu (1/6/201) sekitar pukul 10.40 WIB.
Sopir yang ugal-ugalan ini membelah jalur layaknya polisi sedang mengatur lalulintas. Prilaku sopir itu cukup meresahkan dan dikeluhkan pengguna jalan.
Masyarakat ramai-ramai mengadukan keberadaan mobil itu. Anggota Satlantas Polres Bogor lalu mengambil tindakan dan lantas mengejarnya. Kendaraan ini dapat dihentikan petugas Bripka Yudo, anggota BM 22 Polres Bogor yang berdiri ditengah jalan.
Namun pengemudi tidak mau berhenti. Ia terus melanjutkan laju mobil. Pengejaran dimulai. Tepat didepan rumah makan Pondok Indah Raya, mobil tersebut di berhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Danny.
Sesuai dengan prosedur, polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara. Pengemudinya ternyata seorang pelajar bernama Kevin Kosasi. Dia tidak sendirian, tetapi ditemani seorang cewek belia.
Dari informasi yang didapat, mobil Fortuner ini berwarna hitam dengan pelat dinas nomor 3553-07 tersebut bahkan mengawal tiga kendaraan lain, yakni Rubicon warna abu-abu, Toyota Kijang Innova warna Hitam, dan satu lagi mobil warna Merah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengakui adanya peristiwa tersebut. Aksi penilangan polisi ini sempat viral di media sosial. “Polres Bogor sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar lantas tersebut. Untuk pelat dan nopol dinas sudah disita,” katanya Senin (3/6/2019).
Untuk diketahui, surat tanda nomor kendaraan (STNK) Dinas No 00941 yang ditunjukkan sopir tertera nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
Dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini bernama Kevin Kosasih kelahiran 1995 dan berstatus pelajar dan tinggal di BSD Delatinos Centro Havana, Rawabuntu, Tangerang. SIM Kv bernomor 95111205972739 ini dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Dedi mengatakan mobil Fortuner tersebut merupakan milik pribadi, bukan mobil dinas Polri. Namun, terkait pelat dan STNK Dinas di mobil Fortuner ini, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh.