KPK Tetapkan Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. (zonasatunews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Akhirnya Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1

Komisioner KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/4/2019) menyebutkan, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. “KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN,” kata Saut.

Kasus ini bermula pada Oktober 2015 silam ketika Kotjo mengirimkan surat permohonan agar proyek PLTU Riau-1 masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik milik PT PLN. Ketika PLN tak menanggapi surat tersebut, Kotjo meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir.

Pada 2016, kata Saut, Sofyan diduga memasukan proyek PLTU Riau-1 ke RUPTL meskipun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan. Perpres itu memberikan kuasa bagi PT PLN untuk menunjukan langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik.

Peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan dua alat bukti juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, antara lain Eni Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham.

Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.