JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pengacara berinisial DS menabrak menabrak mobil Mercy dan 4 motor di Jl HR Rasuna Said hingga Jl Minangkabau, Setia Budi, Jaksel, Kamis (18/4/2019). Akibat peristiwa tersebut, sekitar tujuh orang mengalami luka ringan hingga luka patah tulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/4/2019) membenarkan peristiwa itu. Dia menduga DS terpengaruh minuman beralkohol saat mengemudikan mobil Toyota Camry bernopol B-1185-TOD. “Patut diduga pelaku dipengaruhi oleh minuman alkohol,” katanya.
DS sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga dibawa ke RSCM untuk pemeriksaan lantaran babak belur dihakimin massa. Selain itu, dia juga menjalani tes urine untuk mengetahui apakah DS dalam kondisi terpengaruh narkoba. DS dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Semula DS menabrak sebuah mobil Mercy di JalanRasuna Said. Dia kemudian berusaha kabur, namun naas, mobilnya menabrak empat sepeda motor hingga akhirnya tersangkut di trotoar dan menabrak pagar sebuah bangunan di Jalan Minangkabau.
Adapun para korban yang mengalami luka akibat dihantam sedan DS adalah Sandi Sutami, Iwan, Fani, Hani dan
Erlan Syaur mengalami lecet dan luka memar. Sementara Fitriah (43) warga Johar Baru, Jakarta Pusat mengalami patah tulang. Sedangkan Salsabla Hanif warga Setiabudi, Jakarta Selatan mengalami luka terbuka akibat terseret motor setelah ditabrak DS.