JAKARTA, AKSIKATA.COM – Latar belakang pembunuhan terhadap Budi Hartanto (28), warga Kota Kediri, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai Guru Honorer dan guru tari itu. Pembunuhan itu berlatar belakang kisah asmara sesama jenis. Adalah Aris Sugianto (34) yang memiliki hubungan asmara dengan Budi.
Menurut Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto, di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (15/4/2019), dari keterangan fakta hukum yang kita dapatkan ada hubungan antara korban dan pelaku dimana telah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis.
Aris mengaku mengenal Budi sejak setahun lalu melalui aplikasi chatting khusus untuk para gay. Aris berperan sebagai wanita, sementara Budi bertindak sebagai pejantannya. Dari perkenalan di aplikasi itu, keduanya sepakat untuk bertemu dan menjalin asmara. Bahkan keduanya sempat berhubungan badan empat kali.
Sayangnya, tak semua hubungan badan itu dilakukan suka sama suka. Pada setiap hubungan badan itu, Budi minta imbalan sejumlah uang. Untuk sekali layanan seksual, Budi mematok harga Rp100 ribu. Semula Aris memberinya, namun pada hubungan badan keempat kalinya, Aris tidak mau membayar lantaran dia tak punya uang. Akibatnya Budi marah, lalu mereka pun cekcok di warung milik Aris, tempat keduanya melakukan hubungan seks.
Kepada polisi, Aris mengakui sangat menyayangi Budi, sehingga selalu bersedia memenuhi keinginan Budi. “Setiap kali berhubungan Aris mengatakan sayang kepada korban sehingga dia menuruti apa yang diminta korban. Suka sama suka setiap ada korban meminta dikasih,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gupuh Setiyono di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (15/4/2019).
Nah, karena Aris tak punya uang, sedangkan tak mau mengerti membuat Aris pusing tujuh keliling. Dia langsung keluar dari warungnya menemui Ajis Prakoso (23). Kepada Ajis, Aris mencoba meminjam uang, namun Ajis mengaku tak memiliki uang. Aris pun marah-marah. Ajis yang mencoba menenangkannya tak digubris.
Aris lalu masuk ke dalam warung menemui Budi, karena Aris tak uang Budi langsung ngamuk. Aris pun dimaki-makinya. Ajis yang mendengar keributan itu masuk ke dalam bermaksud melerai. Tapi rupanya Budi tak terima, dia menampar Ajis. Ajis pun balas menampar Budi.
Karuan saja Budi kalap, dia mengambil parang yang terletak di warung kopi lalu mengayungkan parang itu ke tubuh Ajis. Ajis pun menangkis dan merebut parang tersebut. Karena emosi, parang itu disabetkan berkali-kali ke Budi hingga mengenai leher dan punggung.
Budi berteriak kesakitan. Tapi Ajis yang sudah kesetanan terus mengayunkan parang itu. Aris bukannya menolong Budi, malah membantu Aris yang terus menganiaya Budi. Hingga akhirnya Budi tewas.
Mengetahui Budi tewas, keduanya bingung. Aris kemudian pulang ke rumah mengambil koper hitam milik ibunya.
Kepada ibunya, Aris mengaku kopernya akan dijual dan laku dengan harga Rp600 ribu.
Koper itu lalu dia bawa ke warung. Mayat Budi kemudian dibersihkan, terutama darah yang menempel di tubuh Budi. Baju Budi dilepas. Mereka lalu berusaha memasukan mayat Budi ke dalam koper. Dan saat dimasukkan ke koper, ternyata kepala Budi tak cukup.
Akhirnya diputuskan keduanya untuk memotong kepala Budi. Lalu mayat Budi dikeluarkan lagi, dan dipotong kepalanya dengan parang secara bergantian. Ajis kemudian memotong kepala Budi, Aris kemudian melanjutkan pekerjaan itu.
Begitu kepala dan badan terpotong, keduanya lalu memasukan lagi badan Budi ke dalam tas koper dengan cara menekuknya. Badan Budi yang berada dalam koper lalu dibuang ke pinggir sungai bawah Jembatan Karanggondang, Udanawu, Blitar. Sementara kepala Budi di kubur di tempat lain di Kabupaten Kediri.
Setelah membunuh Budi, Ajis dan Aris melarikan diri. Ajis bersembunyi di Kediri. Sementara Aris pergi ke Ngawi pada tanggal 7 April 2019. Tiga hari kemudian, dia lari ke Jakarta.
Rencananya dia pergi ke Lampung dan sudah memesan tiket untuk 11 April 2019. Tapi belum sampai Lampung, dia sudah ditangkap duluan oleh jajaran Polda Metro Jaya dan lalu diserahkan ke Polda Jawa Timur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa golok, pisau besar, koper, ponsel, hingga sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terjerat Pasal 340 KUHP subpasal 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.