JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dalam sebuah pertarungan Pemilu, ada yang memilih untuk tak menggunaka hak pilihnya alias Golput (golongan putih). Di Indonesia, saat ini memang sedang berlangsung pemilihan calon presiden dan wakilpresiden. hanya ada dua pasangan yang maju, yakni Pasangan Joko Widodo dengan wakilnya Ma’aruf Amin dan Prabowo Subianto dengan Sandiaga Uno, sebagai wakilnya.
Golput dipilih oleh sebagian masyarakat, saat kedua calon itu tak memenuhi ekspetasinya. Gerakan golput sulit untuk dikatakan sebagai sebuah ekspresi apatis, tak paham politik, apalagi anti-demokrasi. Tapi lebih kepada salah bentuk sikap politik, dan setiap orang punya hak untuk menentukan sikapnya.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago, bebrapa waktu lalu mengatakan kelompok-kelompok yang tidak direpresentasikan dengan baik oleh kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, mungkin memilih untuk golput.
Sekedar catatan, pada tahun 2014, angka golput mencapai sekitar 30%, termasuk orang-orang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mendapat undangan untuk memberi hak suara.
Sementara Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Al Farabi memperkirakan sekitar 30% masyarakat akan golput pada Pemilu 2019. Dari catatan LSI sekitar sekitar 10% golput karena alasan yang sifatnya politis dan ideologis. Sedangkan, sisanya yakni sekitar 20% karena alasan teknis dan administratif. Angka itu bisa meningkat, karena semakin banyak muncul kampanye atau ajakan untuk golput.
Pengamat Komunikasi Politik dari Pascasarjana Universitas Budi Luhur Jakarta, Umaimah Wahid mengatakan, peluang golput tetap ada sebagaimana berdasarkan hasil survei yang masih berkisar 20% sampai 25%. “Bahkan ada yang mengatakan sampai 30% akan ada golput. Bahkan ada yang menyampaikan golput sekarang ini bisa jadi akan naik daripada golput tahun 2014 lalu,” katanya.
Menurutnya, masih ada waktu dua bulan lagi sampai tanggal 17 April agar partisipasi publik dalam pemiku bisa digenjot, terutama misalnya dari masa mengambang (swing voters) atau pihak-pihak yang belum memutuskan untuk memilih (undecided voters).
Dan, salah satu bentuk untuk meredam kian suburnya Golput, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dokrinnya dengan menyatakan bersikap tidak memilih alias golput dalam Pilpres 2019, hukumnya haram.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (25/3/2019), mengatakan haramnya golput telah diatur dalam fatwa MUI tahun 2014. “MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat juga menyatakan hal yang sama, bahwa Golput itu haram. “Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram,” tandasnya.
Nah lho….