JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komisi Nasional HAM telah mengetahui identitas eksekutor dua orang terhadap penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI), dalam kasus saling kejar dengan aparat di 50 KM Tol Jakarta Cikampek.
Usai lakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, Komnas HAM menemukan adanya kasus pelanggaran HAM (unlawful killing). Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penyidikan dan diteruskan lewat jalur pengadilan pidana.
Hal ini dimaksudkan untuk penegakan keadilan hukum dan demi mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap lagi. Demikian keterangan Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam jumpa pers secara daring,Jumat (8/1).
“Karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa,” Choirul.
Selain itu, Komnas HAM juga bukti rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi dan rekaman percakapan yang berisi keterangan adanya sejumlah kendaraan roda empat, yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.
Dari bukti tersebut, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, namun tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.
Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.
“Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam (Nomor polisi) B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD,”
Lebih lanjut dikatakan Anam, Komnas HAM meminta untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.