JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ahmad (17), pelaku pembunuhan terhadap Dony Saputra (24) yang dibantai dengan cara mutilasi mengaku kesal dengan pelaku lantaran kerap disodomi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sejak bulan Juli sampai awal Desember, pelaku yang berprofesi sebagai manusia silver dan kerap mangkal di lampu merah ini sudah 50 kali disodomi. Pelaku pun kesal dan sakit hati.
Awalnya, Dony mengiming-imingi Ahmad dengan sejumlah uang setiap kali ingin menyodomi Ahmad. Ahmad pun mau karena mendapat bayar Rp100 ribu. Namun lama kelamaan jumlah uang yang diberikan makin berkurang, bahkan tidak sama sekali.
Ahmad pun jadi kesal. Timbul rasa bencinya setiap kali Dony ingin melampiaskan nafsunya. Meski Ahmad menolak, Dony melakukan pemaksaan dengan kasar. “Ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami,” jelas Yusri, Kamis (10/12/2020), di Polda Metro Jaya.
Begitu bencinya Ahmad dengan Dony, dia nekat membunuh Dony. Malam itu, Dony datang ke rumah Ahmad di wilayah Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (5/12/2020) malam. Seperti biasa, Dony memaksa Ahmad untuk mau melayaninya. Usai hasratnya tersalur, Dony tertidur pulang. Kesempatan itu digunakan Ahmad untuk membantainya.
Maka dia ambil parang, lalu menusuk perut Dony. Dia membacok Dony berkali-kali untuk memastikan korban benar-benar telah tewas. Dua kali dia tusuk bagian mulut Dony, satu kali di mata, dan satu lagi di leher. “Dia tusuk ke dada korban sebanyak 4 kali tusukan sebelum mutilasi mukanya dicacah beberapa kali,” cerita Yusri.
Ahmad lalu memutilasi tubuh Dony menjadi empat bagian. Pertama potongan kaki, kedua tangan kiri ketiga kepala. Lalu, dia buang potongan tubuh itu di beberapa tempat untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Potongan tubuh tanpa ditemukan di dekat bengkel di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada pukul 06.00 WIB. Lalu potongan tangan ditemukan di TPSS di Kayuringin, Bekasi Selatan. Sisanya, potongan kepala dan kedua kakinya ditemukan pada Rabu (9/12/2020) setelah pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya Ahmad si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.