JAKARTA, AKSIKATA.COM – Millen Cyrus alias Muhammad Milendaru Prakasa (21) ditangkap polisi lantaran menggunakan narkoba jenis sabu. Millen yang merupakan keponakan Ashanty ini ditangkap, Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari dari sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menceritakan dapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Mereka pun bergerak ke lokasi. Kondisi Millen masih sadar saat polisi datang. Di dalam kamar Millen bersama seorang pria berinisial JR.
Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu buah paket yang diduga berisi sabu dan satu buah alat isap atau bong yang disimpan di atas lemari pakaian. Sabu seberat 0,3 gram itu diduga sisa dari narkoba yang digunakan Millen. Polisi juga menemukan satu botol minuman keras (miras).
Polisi pun melakukan tes urine kepada keduanya. Hasilnya, urine Millen positif mengandung narkoba, sedangkan JR negatif. Polisi pun menetapkan MIllen sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedangkan teman prianya berstatus saksi. “Saat ini status JR masih sebagai saksi,” kata Ahrie.
Setelah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah keluarga Millen, dengan tujuan utama kamar Millen. Di kamar ini, polisi tidak menemukan adanya narkotika atau pun obat-obatan terlarang.
Kepada polisi Millen mengaku baru beberapa kali menggunakan sabu. Namun, lokasinya memang berbeda-beda, seperti di Jakarta dan di Bali.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (23/11/2020), Millen menangis dan minta maaf kepada keluarga dan teman-temannya. “Saya salah, saya memakai, saya juga menggunakan alkohol. Saya salah banget,” kata Millen. “Untuk keluarga saya, mama, adik saya, dan keluarga besar saya, dan teman-teman,” sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen dijeblos ke dalam sel. Dia ditaruh di dalam sel tahanan pria. Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki,” jelas Ahrie.
Seperti diketahui, Millen merupakan transgender. Dia selalu berpenampilan seperti perempuan dan terlihat cantik.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.