JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya membenarkan adanya salah satu personil JKT48 yang melapor ke pihak Kepolisian berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana asusila di akun Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih meneliti laporan tersebut dan rencananya akan dinaikan ke penyelidikan dengan memanggil pelapor, saksi beserta barang buktinya.
“Memang benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk melaporkan adanya asusial, perkataan asusila di dalam media sosial, di instagramnya di instagram yang dia temukan @kurniawan037, laporan polisi sudah kita terima dan sementara kita teliti laporan polisi tersebut,” Kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).
Dalam laporan tersebut Yusri mengatakan, pelapor sangat tersinggung dengan adanya postingan di salah satu akun di media sosial instagram @kurniawan037 yang menyebut dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar atau foto dari instagram si pelapor sendiri.
“Di media sosial di instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar atau foto dari instagram si pelapor sendiri kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar, itu yang dia tidak terima,” tambah Yusri.
Sebelumnya, salah satu ember JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh akun Twitter resmi grup musik tersebut, yaitu @officialJKT48. Dalam foto yang diunggah akun tersebut, laporan Ni Made tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.
“Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya,” tulis akun tersebut tiga hari lalu.
JKT48 juga mengunggah surat tanda bukti lapor di Twitter. Laporan Ni Made Ayu Vania Aurellia teregister dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Terlapor dalam kasus ini tertulis dalam lidik. “Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun,” ujar @officialJKT48.
Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Eddy)