JAKARTA, AKSIKATA.COM – Duh, betapa malangnya nasib gadis belia yang masih berusia 12 tahun ini, sebut saja namanya Bunga. Dia menjadi korban pemerkosaan dari 10 laki-laki, di Buleleng, Bali. Dari 10 laki-laki itu, 7 di antaranya masih anak di bawah umur.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa melalui keterangan tertulis menjelaskan, para pelaku memperkosa korban yang memiliki keterbelakangan mental secara bergilir di lima tempat berbeda. Aksi bejat 10 laki-laki ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Kesepuluh lelaki itu sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. “Namun hanya tiga pelaku yang bisa ditahan. Sebab, tujuh pelaku lainnya masih anak di bawah umur,” jelas Sinar Subawa.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) dari Desa Alasanger, Kecamatan Buleleng; Arya Gunawan alias Berit (22) warga Panarungan, dan Putu Rudi Ariawan (19), juga warga Penarungan.
Sedangkan tujuh tersangka yang masih di bawah umur, yakni GA, E, S, GP, DK, KJ, dan T. Rata-rata usia 15 tahun sampai 17 tahun. Mesti demikian, ketujuh anak ini tetap akan diproses hukum sesuai perbuatannya.
Peristiwa memilukan itu terjadi berawal ketika Bunga kabur meninggalkan rumah, Minggu (11/10/2020) lalu dengan mengendarai motor. Di salah satu minimarket di Jalan Setiabudi, Panarukan, dia kehabisan bensin.
Dia lalu menghubungi pacarnya yang berinisial DK untuk membelikan bensin. Bukannya membantu membelikan bensin, DK malah membawa Bunga ke rumah ACT. DK menyuruh Bunga tinggal di rumahnya ACT.
Malam harinya DK datang bersama Berit dan Rudi. Lalu DK memaksa Bunga untuk melayani nafsu seksnya. Bunga menolak, DK dan temannya kemudian menyekap korban. Bunga pun diperkosa secara bergiliran oleh DK, Berit dan Rudi.
Keesokannya, Senin (12/10/2020) pagi, sekitar pukul 05.00 WITA, giliran ACT yang memperkosa Bunga. Setelah ACT, datang lagi dua lelaki yang memaksa korban untuk memenuhi napsunya. Total dalam semalam, Bunga dirudalpaksa oleh 7 laki-laki.
Senin sore, Bunga dibawa oleh tersangka Berit, Rudi, ACT ke Desa Alasangker dengan alasan sepeda motor perempuan itu diperbaiki di bengkel. Korban lalu diperkenalkan ke tersangka Wawan dan GA. Dua laki-laki ini, kemudian membawa Bunga ke semak-semak dan bergiliran memperkosanya.
Oleh tersangka Wawan, korban dibawa ke bengkel dan di sana kembali dirudalpaksa. Tak berhenti di situ, korban ditelepon oleh temannya berinisial E yang berpura-pura ingin menjemput dan membawa pulang gadis malang itu.
“Tapi setelah dijemput, E membawa korban ke sebuah rumah dan kembali diperkosa Bunga,” cerita Sinar Subawa.
Korban sendiri dicari oleh keluarganya karena tak pulang-pulang. Korban baru ditemukan keluarga di Desa Alasangker, Selasa (13/10/2020) dengan kondisi yang traumatis. Setelah didesak korban menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
Polisi kemudian melakukan visum kepada korban. Hasil visum yang ditemukan menyatakan korban mengalami robekan lama selaput dara akibat pemerkosaan tersebut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. erdasarkan keterangan saksi korban serta saksi fakta lainnya sebanyak 4 saksi fakta yang saling mendukung, bahwa benar terjadi pemerkosaan oleh 10 lelaki terhadap Bunga.
Maka pada tanggal 26 Oktober 2020, kesepuluh pelaku diamankan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban (kaos bercorak warna warni) yang dikenakan saat kejadian, celana dalam warna hitam, BH warna biru dongker, dan celana pendek warna kuning putih, serta hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.