KALIMANTAN, AKSIKATA.COM – Polisi menemukan fakta baru terkait pembunuhan perempuan berinisial FS yang ditemukan tewas di sungai kandang buaya di daerah Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Sehari sebelum ditemukan tewas, wanita berusia 25 tahun itu, pamit ke suaminya dengan alasan untuk bekerja. Demikian dipaparkan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2020).
“Pamit ke suami kerja, korban ternyata janjian ketemuan pelaku,” kata Rido Doly.
Pelaku berinisial RA dalam kasus ini sudah ditangkap oleh kepolisian. Rupanya hubungan RA dengan FS ternyata sudah berlangsung selama 2 bulan.
Sebelum peristiwa naas yang menimpa FS, keduanya janjian untuk bertemu dan pelaku RA lantas menyewa mobil.
“Korban pertama kali bertemu pelaku 2 bulan lalu. Namun pertama kali bertemu kami tidak bisa memastikan, apa di tempat kafe tempat kerja korban atau di luar itu, sebab korban ini kan freelance, jadi ganti-ganti kafe tergantung ajakan tamu,” ungkap Rido.
Pelaku RS dan FS sempat bersetubuh di dalam mobil, hingga kemudian RA membunuh dan membuang jasad FS di sungai yang jadi habitat buaya.
“Mereka sebelumnya sudah mengatur janji bertemu di depan rumah sakit yang ada di Berau. Pelaku menjemput FS menggunakan mobil rental,” kata Dodi.
“Dari keterangan pelaku, sudah 2 kali (bersetubuh) pelaku dan korban, melakukan hubungan badan di dalam mobil,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku ternyata mempersiapkan rencana pembunuhan terhadap korban FS. Hal itu diduga lantaran RA diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Korban FS mengancam akan melaporkan RA kepada pihak keluarga. Tak ingin diadukan, pelaku RA lalu menyiapkan tali dan lakban yang sudah dibelinya.
Korban FS yang telah memiliki suami dan seorang bayi berusia 9 bulan itu pun tewas. Pelaku RA kemudian berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan membuang jasad FS ke kandang buaya.
“Semua sudah disiapkan pelaku, niat awal pelaku memang ingin menghabisi korban. Mayat korban sengaja ditaruh di kolam buaya agar jasad korban jadi santapan hewan predator penunggu kolam itu,” terang Dodi.
RA kemudian kabur ke Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). setelah membunuh FS.
Polisi kemudian berhasil menangkapnya di salah satu rumah keluarganya, Minggu (25/10/2020) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Berau guna mengikuti proses hukum dan atas perbuatannya pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup