JAKARTA, AKSIKATA.COM – Badan Nasional Narkotika (BNN) memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 139 kilogram dari 11 kasus peredaran gelap narkotika sejak bulan Juni sampai dengan September 2020. Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, selain 139.000 kilogram gram sabu ada 77.121 butir ekstasi, dan 48 gram eutilon.
Arman melanjutkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban BNN kepada masyarakat. Untuk itu, barang bukti yang disita harus dimusnahkan. “Jumlah keseluruhan 77 ribu butir,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020).
“Sehingga tidak ada lagi kecurigaan barang bukti disalahgunakan, dipakai sendiri ataupun diperjualbelikan,” sambungnya.
Arman menjelaskan, di tengah mewabahnya pandemi virus corona di Indonesia, ditemukan modus operandi baru terkait peredaran narkoba. Sindikat lokal memanfaatkan situasi untuk bertransaksi narkoba menggunakan transportasi logistik pertanian, seperti jagung, kelapa, pisang, atau beras.
“Seolah-olah untuk membantu kebutuhan masyarakat,” kata Arman Depari.
Selain itu, pihak BNN juga mengantisipasi pengiriman-pengiriman narkotika yang kuantitasnya kecil yang sering menggunakan jasa pos dan ekspedisi.
“Ini menjadi tren bahwa peredaran dan transaksi narkoba dilakkan secara daring dan juga dtemukan di dark web, oleh karena itu BNN tetap mengantisipasi,” ungkap Arman
Lebih lanjut, Arman menegaskan pihaknya akan menindak tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam yang memanfaatkan kembali masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta untuk peredaran narkotika.
“Kami akan kembali melakukan pengawasan terhadap restoran, bar, dan hotel untuk tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam. Jika terjadi kami akan melakukan tindakan yang keras, apalagi jika ada keterlibatan pihak manajemen atau pemilik, kami akan menggunakan UU Narkotika dan bila diperlukan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya. (eddy)