Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, PT KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi di Tiga titik Pelintasan Sebidang,

JAKARTA, AKSIKATA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi di tiga titik Pelintasan Sebidang, yakni JPL 17 Kemayoran, JPL 14 Bukit Duri dan JPL 11 Jalan Industri, pada Rabu (14/10/2020).

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas Eko Purwanto, Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta.

Tercatat, sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 4 orang, luka berat 6 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang.

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng intansi Keamanan setempat dan pecinta Kereta Api ini dilakukan pembagian sticker dan masker, pembentangan spanduk dan poster berisi himbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan sebidang.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Eko.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.