Pasca Kerusuhan saat Demo, 54 Orang Jadi Tersangka, Ada Pelajar dan Dibawah Umur

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kerusuhan saat aksi demonstrasi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law telah berujung ricuh di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis 8 Oktober 2020 lalu. Demo tersebut menyebabkan rusaknya sejumlah fasilitas umum, salah satunya Gedung Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pasca kerusuhan itu, pihak kepolisian telah mengamankan 10 tersangka perusakan dan penjarahan di Gedung Kementrian ESDM.

Dari 10 yang di amankan pihak kepolisian d ketahui delapan orang masih dibawah umurr. “Jadi walaupun anak tetap ditahan, tapi dengan aturan yang berbeda dengan dewasa,” kata Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Oktober 2020.

Argo menjelaskan, ke 10 tersangka ini diduga kuat merusak Gedung ESDM. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain batu, kayu, pecahan botol, dan handphone.

“Kaca dipecahin, laptop ada diambil, dijarah semuanya. Karena dirusak, apakah dari Kepolisian diam saja, tidak lah. Kami buktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan anarkisme dan premanisme,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan, sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka buntut perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan penetapan status tersangka 54 orang tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya lebih dulu telah diamankan. Dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi naik penyidikan. Kemudian, mengerucut lagi jadi 83 orang.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin (12/102020).

Penahanan telah dilakukan terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat. Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.

“Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” kata dia.

Atas perbuatanya para tersangka ini bisa di kenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peranya Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45. Selain itu, terdapat UU ITE yang memberatkan mereka, karena ditemukan yang bersangkutan mengajak berbuat rusuh lewat ponselnya. Juga ada pasal 170 KUHP merusak barang, pasal 214, pasal 218, dan atau pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.