JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya menegaskan tak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi unjuk rasa atau demo penolakan Cipta Kerja di Gedung DPR MPR yang digelar sejak Senin (5/10/2020) sampai Kamis (8/10/2020).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/8/2020). Meski demikian, kata Yusri, sejumlah polisi telah disiapkan jika massa tetap menggelar unjuk rasa.
“Tidak dikeluarkan surat izin aksi di depan gedung DPR MPR dikarenakan Jakarta saat ini masih zona merah akibat penyebaran virus Corona,” Kata Yusri.
Yusri meminta kepada Serikat Buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mentaati protokol kesehatan yang ada, bahwa kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dapat membentuk klaster baru penyebaran covid-19
Yusri menyampaikan hingga saat ini suasana dan di sekitar Gedung DPR MPR di Jakarta masih kondusif. Terpantau masih ada beberapa titik saja buruh yang melakukan aksi. “Setelah dilakukan himbauan dari pihak kepolisian kepada masa aksi buruh, banyak buruh yang mengurungkan niatnya untuk datang ke Gedung DPR /MPR,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi aksi buruh polda metro jaya bersama TNI dan pemerintah Provinsi Jakarta, sudah menyiapkan 932.000 personil yang di turunkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di tempat yang berbeda Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo berencana pengalihan arus lalu lintas untuk mengantisipasi rencana aksi demonstrasi buruh di depan gedung DPR/MPR RI. “Setidaknya ada empat titik ruas jalan yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas yang sifatnya situasional.
Sambodo menjelaskan pengalihan arus lalulintas di depan Gedung DPR/MPR, kendaraan dari arah Jalan Gerbang Pemuda dan arah Jalan Gatot Soebroto akan diputar balik di depan Pintu 10 mengarah ke arah Jalan Gerbang Pemuda Senayan.
Sambodo melanjut sedangkan untuk arus lalulintas dari Jalan Palmerah Timur arah Jalan Gelora diluruskan Jalan Tentara Pelajar. Sedang kendaraan dari arah Jalan Gerbang Pemuda ke arah Gelora akan dibelok ke kiri Jalan Asia Afrika.
Sebelumnya, berbagai pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja telah menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law. Kesepakatan ini diambil setelah diadakan rapat bersama di Jakarta, Minggu, 27 September 2020.
Rencananya, mogok nasional ini diikuti lebih 5 juta buruh yang berasal dari berbagai perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota. Demo akan berlangsung mulai dari Senin, 5 Oktober – Kamis, 8 Oktober 2020. Mogok akan melibatkan pekerja di sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga logistik dan perbankan. (Eddy)