JAKARTA , AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, apabila masyarakat menemukan, adanya pelanggaran protokoler kesehatan maka bisa menghubungi hotline tersebut. “Selain itu bisa juga menghubungi media sosial yang ada di Instagram, Facebook, dan Twitter,” katanya.
Menurut dia, sudah ada beberapa pengaduan masyarakat dan aparat tim gerak satuan tugas gabungan langsung menindak. “Bisa lihat, langsung menghubungi segera disampaikan melalui hotline tersebut” Kata Yusri kepada wartawan, Senin (28/9/2020) sore.
Yusri menambahkan, tim gerak cepat mulai dari Polda, Polsek hingga tingkat Polsek akan langsung turun ke lokasi masyarakat yang melaporkan melalui hotline pengaduan tersebut.
Tercatat selama 14 hari operasi Yustisi protokol kesehatan di Jakarta , mulai 14 September sampai 27 September ada sebanyak 82.844 warga terjaring operasi yang digelar tim gabungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya itu.
“Dari 82.844 pelanggar, sebanyak 49.700 orang diberikan teguran tertulis, lalu 7.000 pelanggar diberi teguran lisan, kemudian 24.671 orang diberikan sanksi sosial, dan sebanyak 1.473 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi, sesuai Pergub 79 Tahun 2020,” kata Yusri.
Sementara dari ribuan warga yang didenda, kata Yusri, terkumpul total dana denda yang sudah masuk ke Kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekitar Rp420 Juta. Penindakan diberikan dalam berbagai bentuk, dengan tetap mengedepankan sikap humanis.
Menurut Yusri, tujuan dari operasi yustisi itu agar masyarakat disiplin dan sadar diri terhadap adanya perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yusri berharap, adanya PSBB ini membuat angka positif Covid 19 menurun dan angka kesembuhan semakin tinggi, angka meninggal semakin menurun. (Eddy)