Gegara Jadi Penjamin Utang Judi Online, Jefri Dibunuh dan Dibuang ke Jurang, 7 Pelaku Ditangkap

MEDAN, AKSIKATA.COM – Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap tujuh tersangka pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong (39), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal. Ketujuh orang itu, yakni Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus, Arif dan S yang merupakan anggota militer.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pembunuhan terhadap Jefri alias Asiong ini dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang game judi online sebesar Rp766 juta. Awalnya Dani berutang kepada Edi dengan Jefri sebagai penjamin. Namun, saat jatuh tempo Jefri tak juga membayar utang Dani.

Mayat Jefri saat ditemukan (foto: news.metro24)

Edi pun kesal, maka rencana penculikan disusun agar Jefri membayar utang judi tersebut. Edi lalu menyuruh tersangka Handi bersama tiga rekannya untuk menculik Jefri dengan imbalan Rp15 juta perorang.

Handi dan kawan-kawan kemudian mencari cara untuk menculik Jefri yang sehari-hari berbisnis jual beli mobil ini. Jefri dipancing dengan transaksi penjualan mobil karena sebelumnya di media sosial, korban berencana menjual mobilnya.

Lalu Jefri dibawa ke gubuk di kawasan Marelan. Di sini, mereka menganiaya Jefri dan memaksanya untuk membayar utang. Jefri dengan tangan dan matanya diikat lakban, kemudian dibawa ke tempat yang berjarak kurang lebih 1 sampai 2 kilometer dari lokasi pertama. Di sini, kembali Jefri dianiaya dengan selang air. Mulutnya dimasukkan air menggunakan gayung agar korban kekurangan nafas.

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (23/9/2020) siang, karena tak kuat menahan siksa, Jefri akhirnya tewas Kpada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 00.15 WIB. “Itu tanggal 17 September, hari Kamis, dianiaya. Di salah satu tempat di wilayah Marelan,” kata dia.

Para pelaku kebingungan kala tahu Jefri tewas. Jasad Jefri lalu dibawa menggunakan mobil ke Kafe Nusantara di Amplas untuk bertemu dengan Edy. Mereka pun merencanakan tiga lokasi untuk membuang mayat Jefri. Akhirnya mereka membuang jasadn Jefri ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membuang 8 handphone ke sungai, agar jejak komunikasi tak terendus.

Jasad Jefri ditemukan dalam kondisi tanpa busana di jurang pinggiran jalan Medan – Berastagi, tepatnya di KM 54-55, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Jum’at (18/9/2020) sekira pukul 11.30 Wib. Mayatnya ditemukan oleh pengemudi truk kompos Dadang

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa mobil sebagai barang bukti. Salah satunya adalah mobil milik korban.

Menurut Irwan, sebenarnya pelakunya lebih dari 10 orang. “Kira-kira 13 -14 orang. Untuk tersangka lainnya beberapa yang diduga sipil dalam pengejaran,” kata Irwan saat pemaparan di Mapolda Sumut.

Terkait kasus judi online senilai ratusan juta tersebut, polisi juga telah menetapkan enpat tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.