Penipu Kaesang Pangarep Ternyata Anak-anak, Ditangkap Bareskrim Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (foto: buser kriminal)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap sindikat pelaku penipuan online, di Aceh dan Medan. Ternyata, 4 orang pelaku yang ditangkap itu masih di bawah umur.

Mereka berinisial AF, GR, MR, dan DFY, yang masih berumur 15-16 tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 7,8, dan 9. Salah satu yang menjadi korban penipuan adalah yakni anak ke-3 Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang masuk tentang adanya sindikat penipuan ini pada 8 September 2020 dengan no laporan polisi bernomor lp/A/508/IX/2020, Bareskrim polri .

Modus adalah pelelangan barang di Instagram yang mencapai nilai jutaan rupiah. Para pelaku menjual barang bermerek atau barang langka lewat sejumlah akun Instagram. Mereka memancing pembeli untuk memilih barang atau mengatakan menang lelang dan lantas meminta korban mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening pelaku. Setelah uang diterima, mereka menghilang.

Polri pun segera menyelidiki kasus ini. Pemilik akun @luckycatsauction yang mencoba menipu Kaesang Pangarep dibidik. “Akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu sandal, kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan,” kata Awi.

Menurut Awi, anak-anak ini sudah pandai bermain di dunia maya. “Luar biasa penyelidikan yang tidak mudah,” ujar Awi.

Menurut Awi, ada beberapa korban, selain Kasaeng Pangarep. Mereka berhasil meraup ratusan juta dari korbannya. Dan uang itu digunakan untuk berfoya-foya hingga membeli barang, mulai beli pulsa, beli HP, jam tangan, dan lain-lain.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 jo pasal 48 ayat 1, dan atau pasal 21 ayat 2 jo pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancaman maksimal penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 milliar.

Untuk menangani kasus ini, polisi bekerja sama dengan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat lantaran pelaku masih anak-anak.

Kasus ini sendiri berawal, pada 1 September, saat Kaesang melalui akun Twitter @kaesangp mengunggah beberapa gambar tangkapan layar berisi pesan dalam platform Instagram. Diketahui akun Instagram @luckycatsauction mengirim pesan terlebih dahulu kepada Kaesang dengan pemberitahuan bahwa ia memenangkan lelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.