JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tragedi yang menimpa NF (14), di Way Jepara, Lampung Timur, Provinsi Lampung mendapat sorotan dari Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Dia menyatakan keprihatinan terhadap penderitaan NF yang diperkosa oleh penanggung jawab Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau rumah aman di Lampung yang seharusnya melindungi korban.
“Kasus ini menyadarkan kita semua yang bekerja untuk melindungi anak, untuk bekerja lebih keras, lebih jeli, dan memastikan lingkungan dimana anak berada harus menjadi lingkungan yang benar-benar kondusif untuk tumbuh kembang mereka,” kata Mensos Juliari, di Jakarta, dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Adapun P2TP2A merupakan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung Timur.
Saat ini, kasus pelecehan seksual ini sudah bergulir ke ranah hukum.
Terhadap penanganan hukum, Mensos menyerahkan kepada pihak kepolisian dan memastikan pelaku mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada siapapun pelaku pemerkosaan.
“Untuk proses hukum terhadap pelaku, saya dengar sudah ditangani kepolisian setempat. Tentu Kemensos dalam posisi menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” kata Mensos.
Terkait dengan tugas dan fungsinya, Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak telah menerjunkan tim Sakti Peksos yang bertugas mendampingi dan memberikan penanganan trauma yang dialami korban.
“Kami sudah menerjunkan Sakti Peksos untuk mendampingi dan memberikan trauma healing terhadap korban. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap korban,” katanya.
NF berada di rumah aman, karena merupakan korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri di tahun 2019. Terhadap pelaku pelecehan tahun 2019 ini, sudah diproses secara hukum. Namun saat berada di rumah aman, dia diperkosa oleh DA, yang tak lain merupakan pendamping NF di P2TP2A.