LAMPUNG, AKSIKATA.COM – Kemalangan beruntun menimpa seorang gadis belia berinisial NF (14), Way Jepara, Lampung Timur, Provinsi Lampung. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri pada Januari 2020. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Lampung Timur.
Saat proses hukum berlangsung, orangtuanya menitipkan NF untuk mendapat perlindungan dan pemulihan mentalnya yang drop dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lalu berkenalanlah orangtua NF dengan DA yang mengaku sebagai kepala P2TP2A. DA lalu mendampingi NF sejak Januari 2020 untuk memberikan bantuan trauma healing.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2020) menyebutkan, atas pendampingan DA pula, paman NF dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara. “Paman NF dihukum 13 tahun karena pendampingan dari DA ini pada Mei 2020,” jelas Pandra.
Lepas dari mulut buaya, NF malah diterkam harimau. Begitulah perumpamaan yang terjadi. DA yang seharusnya melindungi dan memberikan rasa aman, justru melakukan hal sama seperti yang dilakukan paman NF.
Dia merudal paksa NF, tak hanya sekali tapi berulang kali. Setiap ingin menyetubuhi NF, DA selalu mengancam akan menyakitinya jika tidak menuruti kemauannya itu.
Bejatnya lagi, dia juga menjual NF ke pria hidung belang. Pengakuan korban, dia pernah dibawa orang berinisial B, pegawai rumah sakit di Sukadana yang dilakukan di sebuah hotel. Si B ini kemudian memberinya uang Rp700 ribu. Rp500 ribu untuk korban, Rp200 ribu untuk si DA.
Hari-hari kelam untuk NF harus dijalani hingga bulan Juni 2020. Karena tak tahan mengalami kekerasan seksual, NF bercerita kepada pamannya. Dia tak berani bercerita kepada Sugianto, sang ayah.
Menurut pengakuan Nf kepada pamannya, ia awalnya takut menceritakan pemerkosaan itu karena DS selalu mengancam akan membunuh dan menyantet dirinya.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua NF melaporkan tindakan bejat DA ini ke Polda Lampung, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. “Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum,” kata Sugianto dengan geram.
Polisi pun segera bertindak melakukan penyidikan. Keterangan baru diperoleh dari orangtua korban, sementara NF sendiri masih trauma. “Pengakuan harus dari korban sendiri, sedangkan si korban masih masa trauma,” jelas Pandra.
Korban saat ini beserta keluarga dan pendamping keluarga sudah berada di Bandar Lampung untuk pemeriksaan polisi. Upaya saat ini adalah dilakukan upaya pemeriksaan secara fisik dan psikis. Biddokkes menyangkut kesehatan, secara psikis itu dari Biro SDM, psikologi. “Kita ingin unsur yang dilaporkan unsur-unsurnya terpenuhi. semua kuncinya di korban. Korban yang mengalami,” katanya.
Polisi juga masih mendalami dugaan korban dijual terlapor ke orang lain.
Kasus ini dikecam keras banyak pihak dan diminta untuk diusut tuntas. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, bereaksi keras atas kasus pemerkosaan NF. Dia menilai pelaku bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa hukum kebiri.
“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat penegak hukum tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).