Polda Metro Jaya Gulung Sindikat Perampokan Nasabah Bank, 3 Orang Tewas Didor

Polda Metro Jaya berhasil menangkat sindikat perampokan nasabah bank. (foto:PMJNews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim Subdit 3 Resmoba Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat perampokan nasabah bank yang beraksi di wilayah Depok hingga Tangerang Selatan. Dari 12 orang yang ditangkap, 3 orang tewas dan lima pelaku lain ditembak kakinya karena berusaha melawan pada saat penangkapan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020) menjelaskan, bahwa kedua belas orang itu memiliki peran masing-masing. Pertama, ada pelaku yang berpura-pura jadi nasabah dan mencari korban. Korban yang disasar adalah nasabah yang melalukan penarikan uang tunai yang dianggap paling besar.

Para pelaku yang berada di dalam bank meneruskan ciri-ciri calon korban ini kepada para pelaku lain yang berada di luar area bank. Ketika ciri-ciri nasabah tersebut telah didapatkan, para pelaku kemudian mengikuti korban, yang biasanya menggunakan kendaraan roda empat.

pelaku kemudian merapat dan lalu pelaku memasang paku ke ban belakang sebelah kiri. Saat korban menepi, para pelaku mengambil kesempatan memecahkan kaca mobil. Saat itulah pelaku lain mengambil tas dari dalam mobil.

“Jadi para pelaku ini memang punya peran masing-masing. Pelaku ada yang pura-pura sebagai nasabah di dalam bank, kemudian ada yang membuntuti dari luar dan ketika di traffic light ada yang memasang paku, lalu ada yang merampas tas nasabah,” jelas Nana.

Dalam dua kasus terakhir, sindikat ini beraksi merampok nasabah bank di wilayah Bojongsari, Kota Depok, 5 Mei 2020 dan di Jalan Raya Serpong, Tangerang, 11 Juni 2020 kemarin.

Namun, aksi pelaku memecahkan kaca mobil tepergok sopir korban dan terjadi perlawanan. Sopir si nasabah bank dan pelaku sempat tarik-tarikan tas di tengah jalan, sehingga sejumlah uang korban berhamburan. Peristiwa itu ada yang merekam dan video peristiwa itu menjadi viral beredar di media sosial.

Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan pelaku terakhir kali beraksi di Cipondoh Kota Tangerang Banten pada 5 Juni 2015. “Korbannya kehilangan uang Rp50 juta,” ungkap Handik.

Menurut dia, pada saat melakukan aksinya pelaku membekali diri senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksiya diketahui.

Tim Kejahatan Jalanan dan Premanisme Polda Metro lalu melakukan penyelidikan selama sebulan dengan petunjuk rekaman CCTV dan video viral, sampai akhirnya menangkap para pelaku, di wilayah Karawaci Tangerang, Depok dan Ciawi, Bogor, Sabtu (13/6/2020) dan Minggu (14/6/2020).

Polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api jenis revolver rakitan, delapan butir peluru, satu golok, dua pisau, satu gergaji, dua alat kikir, satu kunci leter T, dua obeng, satu kawat payung yang sudah dimodifikasi seperti paku, karet ban, busi, helm, tujuh ponsel, beberapa buku tabungan berikut kartu ATM, empat unit sepeda motor, satu tas, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama diatas 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.