JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gadis manis berinisial OR (16), warga Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan tak pernah mengira pertemuannya dengan Fikri Fadhilah menjadi awal bencana yang berujung kematian bagi dirinya. Awalnya OR mengenal Fikri melalui lewat jejaring media sosial Facebook.
Si Fikri yang melihat kemanisan wajah OR gencar merayu. Tak butuh waktu lama OR takluk saat Fikri menghujani dengan kata-kata cinta. Mereka sepakat pacaran melalui dunia maya.
Seminggu setelah berkenalan itu, mereka memutuskan untuk berjumpa secara nyata tak lagi di dunia maya. Pada 10 April 2020, mereka bertemu secara nyata untuk pertama kalinya. Fikri kemudian mengajak OR ke sebuah rumah di di RT 04 RW 04 Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Di rumah itu ternyata sudah ada Sudirman alias Jisu, pemilik rumah. Selain itu ada juga Denis Endrian Alias Boby, Anjayeni Alias Anjay, Rian, Dori dan Diki.
Fikri kemudian mengajak OR ke kamar. Lalu dia memaksa OR untuk melakukan hubungan seksual. Akibat hubungan pemaksaan itu, OR tak sadarkan diri. dalam kondisi begitu, tujuh pemuda lainnya, secara bergilir menyetubuhi OR.
Peristiwa serupa diulangi lagi pada tanggal 18 April 2020. Pada pemerkosaan kedua ini, korban dicekoki pil excimer sebanyak 3 butir. Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengungkapkan, pada peristiwa kedua ini, pelaku ada tujuh orang. Para tersangka memang mempunyai motif melakukan persetubuhan bersama-sama terhadap korban OR. “Mereka ingin melakukan perzinahan secara bersama-sama,” jelas Efri.
Fikri lah yang pertama kali menggarap OR. Setelah selesai, kemudian yang lain bergiliran. “Jadi, setelah satu sedang lagi melakukan persetubuhan, yang lainnya antre di luar,” kata Efri.
Efek Excimer itu rupanya dahsyat bagi OR. Semenjak itulah tubuh gadis yang putus sekolah itu bereaksi. Ada sasa mual, sesak nafas, kepala pening, hingga suhu badan tinggi. Kesehatannya kian hari makin memprihatinkan.
Keluarganya membawanya ke rumah sakit guna rehabilitasi, namun karena keterbatasan biaya akhirnya OR kembali dibawa pulang ke kediaman nenek beserta pamannya di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pada tanggal 26 Mei 2020, OR dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha serpong, karena kesehatan mentalnya mulai terganggu. OR mengalami dua kali depresi berat. Kepada pihak rumah sakit, OR banyak menceritakan mengenai apa yang terjadi pada dirinya.
Pada tanggal 09 Juni 2020 ketika kondisi korban masih sakit diambil paksa oleh keluarganya untuk dirawat di rumah. Namun akhirnya, OR meninggal dunia pada 11 Juni 2020. OR kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Tangsel.
Semulanya, kejahatan seksual itu terpendam begitu saja seiring jenazah OR masuk ke liang lahat. Apalagi terjadi kesepakatan damai antara pihak keluarga pelaku dan korban tanpa proses hukum.
Namun kematian OR ramai diperbincangkan masyarakat sekitar. Polisi kemudian bertindak. Tak butuh lama, 4 dari 88 pelaku diamankan di Polsek Pagedangan, sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tak lama kemudian, satu orang lainnya berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih buron.
Efri menyebut, saat pemerkosaan pertama, pelaku mengaku korban meminta imbalan uang Rp100 ribu perorang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nyatanya hal itu tidak ada.
“Bayaran ternyata tidak ada, setelah melakukan penangkapan tersangka inisial D itu kita dalami. Kemudian kita konfrontir, ternyata tidak ada bayaran dari para tersangka, ini sudah kita konfrontir terhadap tersangka satu dan lainnya, tidak ada unsur pembayaran,” jelas Efri.
Untuk keperluan proses penyelidikan, Polisi terpaksa membongkar makam OR, Rabu (17/6/2020). Penggalian makam ini dilakukan bersama tim forensik RS Polri Kramat Jati Mabes Polri untuk mengetahui penyebab kematian terhadap korban. Pembongkaran makam dilakukan sejak pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Efri menduga aksi pemerkosaan yang dilakukan Fikri bersama teman-temannya itu sudah direncanakan. Terbukti, Fikri membawa OR ke tempat teman-temannya dan membiar teman-temannya ikut menyetubuhi OR.
Polsek Pagedangan juga masih menyelidiki soal korban yang meminum pil excimer dipaksa atau atas permintaan korban sendiri. Untuk mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa seprei dan satu buah bantal.
Para tersangka dikenakan sanksi ancaman pidana sesuai Undang-undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 pasal 81 subsider pasal 81 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.