JAKARTA, AKSIKATA.COM – Russ Albert Medlin ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tak hanya itu, dia juga merekam adegan seksual dengan korban.
Dari hasil penangkapan polisi di rumah kontrakan Medlin, di di Jalan Brawijaya VIII, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020), polisi menyita laptop, uang tunai Rp 6,3 juta, uang tunai Rp 60 juta dan USD 20 ribu, serta 7 unit ponsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengemukakan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020) menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ternyata Medlin juga seorang buronan Federal Bureau Of Investigation (FBI) sejak tahun 2016.
Dia menjadi buronan atas kasus penipuan investasi BitClub Network (BCN) dengan mengumpulkan dana dari para investor. Saat itu terkumpul sekitar $711 juta USD atau sekitar Rp10,8 triliun. Dalam pengakuannya, Medlin membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Yusri menyebut, pihak Interpol telah mengeluarkan red notice atas nama Russ Medlin dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019. Medlin masuk ke Indonesia dengan cara memanfaatkan visa turis untuk menghindari kejaran FBI.
“Kita sudah lakukan pengecekan visanya turis. Dia melakukan perpindahan atau perlintasan selama masa visa turis berlangsung dan keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya,” jelas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu.
Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin. Saat ini Medlin ditahan di tahanan Polda Metro Jaya. (Raihan Bintang)