JAKARTA, AKSIKATA.COM – Presiden Joko Widodo, Selasa (24/3/2020) menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp10 miliar.
Hal tersebut termasuk baik kredit maupun pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan yang akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagai dampak dari persebaran virus covid-19.
Sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit satu tahun untuk rakyat kecil, apa saja maksudnya? Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan, kelonggaran sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus.
“Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, seperti sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka,” katanya di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Anto mencontohkan, pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, dan pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work from Home (WFH).
Menurut dia, relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. “Dalam periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan, penjadwalan pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank atau leasing misal 3, 6, 9, atau 12 bulan,” papar dia.
Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur. “Ini termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan atau penurunan dampak wabah Covid 19,” imbuhnya.