JAKARTA, AKSIKATA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah untuk menghentikan perdagangan suatu saham secara otomatis (auto rejection) apabila saham tersebut turun 7%. Dengan demikian, BEI memperkecil batas penurunan harga saham secara otomatis dari sebelumnya10%.
Selain itu, otoritas bursa juga meniadakan perdagangan saham di sesi prapembukaan. “Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi yang diterima Kamis, 12 Maret 2020.
Selain perintah OJK, juga menindaklanjuti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.
Begitu juga dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO).
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:
Pertama, mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh per seratus) menjadi 7% (tujuh per seratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
Salah satunya, lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);
Lalu, lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) di atas atau 7% (tujuh per seratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Terakhir, lebih dari 20% (dua puluh per seratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Kedua, mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.
Ketiga, mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.
“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” imbuh Yulianto.