LBH Pers Kecam Penangkapan Jurnalis dan Relawan GSF oleh Tentara Israel

Dok: Dompet Dhuafa

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang kembali melakukan intersepsi terhadap armada sipil Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Armada ini berlayar dari Turki menuju Gaza untuk membawa bantuan kemanusiaan, namun 41 dari 54 kapal telah dicegat di kawasan Mediterania Timur.

Dalam rombongan tersebut terdapat 9 Warga Negara Indonesia, termasuk sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa lima WNI telah ditangkap militer Israel, sementara empat lainnya masih berada di kapal berbeda di sekitar perairan Siprus dan menghadapi risiko intersepsi. Jurnalis Indonesia yang terlibat antara lain Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah (Republika), Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV), serta Rahendro Herubowo (iNews).

LBH Pers menegaskan bahwa penangkapan terhadap jurnalis, relawan kemanusiaan, dan awak sipil GSF tidak bisa diperlakukan sebagai peristiwa keamanan laut biasa. Tindakan ini menyentuh persoalan mendasar: perlindungan warga sipil, keselamatan jurnalis, kebebasan pers, serta hak publik internasional untuk memperoleh informasi mengenai krisis kemanusiaan di Gaza.

“Kehadiran jurnalis dalam misi kemanusiaan memiliki fungsi publik yang tidak dapat diabaikan. Penangkapan mereka berpotensi menghambat hak publik atas informasi dan mempersempit ruang akuntabilitas atas krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung,” tegas LBH Pers.

Dalam hukum humaniter internasional, jurnalis yang menjalankan kerja profesional di wilayah konflik harus ditempatkan sebagai warga sipil, bukan kombatan. Hal ini ditegaskan dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 48 dan Pasal 79, yang mewajibkan perlindungan terhadap jurnalis selama tidak terlibat langsung dalam permusuhan. LBH Pers menilai penahanan jurnalis dalam misi GSF merupakan pelanggaran terhadap prinsip distinction dan berisiko mengaburkan batas antara jurnalis dan kombatan.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 9 dan Pasal 19.

LBH Pers mendesak Pemerintah Indonesia segera memastikan kondisi WNI, menggunakan jalur diplomatik melalui negara ketiga dan organisasi internasional, serta memberikan pembaruan informasi kepada publik. Israel diminta segera membebaskan seluruh jurnalis dan relawan, menjamin keselamatan mereka, serta membuka akses konsuler dan komunikasi dengan keluarga.

Namun, LBH Pers menilai respons awal tersebut belum cukup jika tidak segera diikuti langkah penyelamatan konkret, terukur, dan terbuka kepada publik. Penangkapan ini disebut sebagai serangan terhadap kerja jurnalistik dan solidaritas kemanusiaan bagi warga Gaza. Dunia, menurut LBH Pers, membutuhkan akses bantuan dan saksi independen, bukan pembungkaman terhadap mereka yang berupaya menyampaikan fakta.