JAKARTA, AKSIKATA.COM– Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), asosiasi nasional yang mewakili ekosistem filantropi lintas sektor di Indonesia, mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan penghadangan, pembajakan bersenjata, penangkapan, dan penahanan paksa terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional Laut Mediterania pada 19–20 Mei 2026.
Dalam insiden tersebut, lebih dari 100 delegasi kemanusiaan global ditahan, termasuk 9 Warga Negara Indonesia yang merupakan pegiat filantropi dari Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, SMART 171, serta jurnalis dari Republika, Tempo, INews TV, dan media lainnya.
GSF 2.0 terdiri dari 50 kapal dengan 337 aktivis dari berbagai negara, membawa logistik, obat-obatan, dan pangan hasil amanah jutaan donatur dunia, termasuk Indonesia, untuk rakyat Gaza yang tengah mengalami krisis kemanusiaan akut.
Ketua Badan Pengurus PFI, M. Rizal Algamar, menegaskan, “Filantropi adalah cinta kasih kepada sesama manusia yang melampaui batas bangsa, agama, dan negara. Menyerang misi kemanusiaan yang membawa bantuan untuk warga sipil yang menderita adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar. Ini bukan sekadar isu politik; ini adalah serangan terhadap kepercayaan jutaan donatur Indonesia.”
PFI menilai tindakan militer Israel melanggar sejumlah instrumen hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa IV (1949), Protokol Tambahan I, UNCLOS 1982, Resolusi DK PBB 2417 (2018), serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Selain itu, tindakan ini juga mencederai prinsip etika filantropi global sebagaimana dirumuskan dalam OECD Principles for Good Philanthropy (2022), WINGS (2021), Sphere Standards, dan ICRC Code of Conduct for Disaster Relief (1994).
PFI mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Yordania, Mesir, serta Turki untuk segera mengambil langkah diplomatik darurat: memastikan akses konsuler penuh, memantau kondisi kesehatan dan keselamatan 9 WNI yang ditahan, serta menggalang dukungan aktif di forum multilateral untuk membebaskan seluruh delegasi kemanusiaan.
PFI juga menyerukan kepada Sekjen PBB, OCHA, Dewan Keamanan, dan Dewan HAM PBB agar segera menghentikan intimidasi terhadap misi kemanusiaan sipil, membuka koridor kemanusiaan menuju Gaza, dan mendorong akuntabilitas atas pelanggaran hukum humaniter ini.
Sebagai bentuk komitmen, PFI akan mendampingi keluarga 9 WNI yang ditahan, menyediakan informasi transparan kepada publik, dan mengadvokasi pembebasan mereka di seluruh forum yang tersedia. PFI mengajak masyarakat Indonesia untuk berdoa, bersolidaritas, dan mendukung pembebasan para pegiat filantropi serta kemerdekaan rakyat Palestina. PFI juga menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan yang disita wajib dikembalikan dan disalurkan kepada rakyat Gaza.



