PUNCAK JAYA, AKSIKATA.COM– Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Pulan Wonda alias Kamenak. Anggota aktif dari Kodap XII Lanny Jaya ini ditangkap di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis, 2 April 2026.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.27 WIT setelah tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor di wilayah Kota Mulia. Saat petugas berupaya melakukan penyekatan, Pulan yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas.
Melihat tindakan tersebut, aparat sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara. Namun, karena pelaku tetap berupaya meloloskan diri dan mengabaikan peringatan tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanan untuk melumpuhkannya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Pulan Wonda diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang panjang sejak tahun 2010. Salah satu aksi paling menonjol yang melibatkannya adalah penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Desa Nambume, Distrik Pirime, Lanny Jaya.
Selain itu, ia diduga terlibat dalam penyerangan Mapolsek Pirime yang menewaskan tiga anggota Polri, serta serangkaian aksi kekerasan di Wandenggobak dan Tingginambut yang memakan korban jiwa dari pihak aparat maupun warga sipil.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen tegas negara dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua dan melindungi masyarakat dari ancaman terorisme kelompok bersenjata.
Saat ini, Pulan Wonda masih menjalani perawatan medis di bawah pengawalan ketat sebelum dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait seluruh aksi kejahatannya.
Atas perbuatannya, Pulan Wonda dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meliputi tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran.




