JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh sindikat kelas kakap berinisial “Ko Erwin”.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di beberapa titik strategis, petugas meringkus sejumlah kurir lintas provinsi yang tengah membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Jawa dan Sumatera.
Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap seorang pria bernama Patrisius, yang diduga kuat berperan sebagai kurir andalan dalam sindikat gelap tersebut.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (25/03/2026). Keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi, serta analisis data mendalam yang dilakukan oleh penyidik terkait pola pergerakan jaringan Ko Erwin.
Penyergapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir terhadap aktivitas mencurigakan di jalur darat antarpulau. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh China guna mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi organisasi kriminal pimpinan Ko Erwin yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya.
Menurutnya, sindikat ini menggunakan sistem sel terputus sehingga identitas antar kurir dan pengendali utama sangat sulit dilacak.
Usai diamankan tanpa perlawanan, Patrisius langsung digelandang ke Markas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
Dari hasil interogasi awal, kedok Patrisius akhirnya terbongkar secara gamblang. Ia mengakui telah berulang kali bertindak sebagai kurir sabu-sabu di bawah komando Ko Erwin sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir saja. Fokus utama kami saat ini adalah mengejar sosok di balik nama Ko Erwin tersebut. Kelompok ini sangat terorganisir, menggunakan jalur-jalur tikus dan pelabuhan rakyat untuk memindahkan barang haram ini dari satu provinsi ke provinsi lain,” ujar perwira tinggi tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para kurir yang ditangkap dijanjikan upah menggiurkan untuk setiap pengiriman. Namun, berkat kejelian tim di lapangan dan dukungan teknologi siber, pergerakan mereka berhasil diendus sebelum barang sempat berpindah tangan ke tingkat pengedar yang lebih kecil.
“Sabu ini direncanakan untuk disebar ke beberapa kota besar. Dengan penggagalan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian daerah untuk mempersempit ruang gerak pimpinan sindikat ini yang diduga masih berada di wilayah Indonesia,” tambahnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.




