Terkait Hutang Piutang, Sri Wulandari Tewas di Kebun Karet Desa Gaung Asam  

Foto: Humas Polri

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di kebun karet pada Kamis, 22 Januari 2026. Korban diketahui bernama Sri Wulandari, ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga yang sedang beraktivitas di kebun.

Kronologi penemuan bermula ketika seorang warga melihat tubuh korban tergeletak di antara pepohonan karet. Setelah didekati, korban sudah tidak bernyawa.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk dengan jeratan tali di leher serta luka di bagian kaki. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan. Temuan itu segera dilaporkan ke perangkat desa dan kepolisian.

Tim Polres Muara Enim kemudian melakukan olah TKP dan menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jenazah lalu dievakuasi ke rumah sakit untuk visum.

Wakapolres Muara Enim, Kompol Toni Arman, Jumat (20/2/2026), mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/I/2026/Polsek Lembak/Polres Muara Enim/Polda Sumsel tanggal 27 Januari  2026.

Setelah penemuan jasad korban di kebun karet Desa Gaung Asam pada 22 Januari 2026, Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada seorang pria berinisial A (37), yang diketahui memiliki hubungan utang-piutang dengan korban. Dugaan semakin kuat setelah diketahui bahwa korban sempat terakhir bersama pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan barang-barang milik korban yang telah dijual, termasuk sepeda motor dan telepon genggam. Penelusuran terhadap transaksi tersebut mengaitkan keterlibatan tersangka lain berinisial M. Menyadari dirinya menjadi buruan polisi, tersangka A akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian, tersangka M juga berhasil diamankan.

Keduanya kemudian diperiksa secara intensif, dan dari keterangan yang diperoleh, polisi memastikan bahwa pembunuhan dilakukan dengan motif menguasai harta benda korban. Polisi menetapkan  keduanya sebagai tersangka. A sebagai pelaku utama pembunuhan, dan M yang berperan membantu menjual sepeda motor milik korban.

Wakapolres Muara Enim, Kompol Toni Arman, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana, sehingga kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Tersangka utama dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP, dan lebih subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kedua dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP, dan lebih subsider Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.