BNN Bongkar Modus Baru: Vape Disusupi Narkoba

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap fakta mengejutkan bahwa rokok elektrik atau vape kini menjadi media baru dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok hanyalah ilusi yang tidak terbukti secara ilmiah. Sebaliknya, vape justru membuka pintu masuk bagi ketergantungan zat adiktif lain yang lebih berbahaya.

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026), Suyudi menyatakan, “Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru (NPS).”

BNN mengungkap bahwa modus penyalahgunaan vape semakin canggih. Cairan vape kini disusupi narkoba sintetis seperti sabu cair dan etomidate, menjadikannya kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal ini membuat pengawasan terhadap peredaran vape semakin mendesak.

Fenomena ini terutama mengkhawatirkan karena banyak anak muda yang beralih ke vape dengan alasan lebih aman dibanding rokok tradisional. Namun, menurut BNN, justru kelompok usia muda paling rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba melalui media ini. “Alih-alih berhenti merokok, pengguna vape bisa terjerumus pada ketergantungan narkoba yang lebih berbahaya,” tegas Suyudi.

Selain itu, BNN menyoroti perlunya regulasi ketat terhadap peredaran vape. Dalam FGD tersebut, lembaga ini juga membahas pembatasan penggunaan dinitrogen oksida (N2O) yang kerap disalahgunakan sebagai zat adiktif.