Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Jawa Tengah

Foto:GAKKUM KEHUTANAN

MAGELANG, AKSIKATA.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi di Kabupaten Magelang.

Operasi yang dilakukan pada Kamis (15/1/2026) ini mengamankan dua orang pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyelamatkan seekor kucing hutan (Felis chaus) serta sejumlah tumbuhan langka yang hendak diperjualbelikan secara ilegal. Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Mertoyudan, Magelang, dan dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan bersama penyidik Polri.

Setelah gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Magelang. Para tersangka disangka melakukan tindak pidana peredaran satwa liar dilindungi dengan cara menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, sebagaimana dimaksud Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan 1 ekor trenggiling hidup, 1 trenggiling mati, 1 elang alap tikus, 1 kakatua jambul kuning, 3 kucing hutan, sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penanganan kasus perdagangan satwa liar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul. Kami akan menelusuri jaringan yang lebih luas agar praktik ini benar-benar bisa diberantas,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Aswin menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga kelestarian satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak ekosistem,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pejabat dari BKSDA Jawa Tengah menyampaikan bahwa satwa yang berhasil diselamatkan akan segera direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

“Kucing hutan yang diamankan dalam kondisi cukup baik. Kami akan memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai standar agar satwa ini dapat kembali ke alam,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam menindak tegas perdagangan satwa liar di Indonesia. Trenggiling, burung langka, hingga kucing hutan kerap menjadi target sindikat perdagangan karena nilai ekonominya yang tinggi di pasar gelap. Namun, Kemenhut menegaskan bahwa setiap pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.

Dengan adanya penindakan ini, Kemenhut berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar. “Satwa dilindungi bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari kekayaan alam Indonesia,” tutup Aswin Bangun.