JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dunia hiburan tanah air diguncang oleh pengakuan Aurelie Moeremans mengenai pengalaman traumatisnya sebagai korban child grooming sejak usia 15 tahun. Pengakuan ini dituangkan dalam memoar yang berjudul Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth, dirilis pada Oktober 2025, dan sejak itu menjadi bahan perbincangan luas di masyarakat.
Dalam bukunya Broken Strings, Aurelie Moeremans menceritakan bagaimana ia menjadi korban manipulasi seorang pria dewasa berusia 29 tahun yang ditemuinya di lokasi syuting. Pada awalnya, hubungan tersebut terlihat seperti bentuk perhatian dan dukungan, namun perlahan berubah menjadi kontrol penuh yang mengisolasi Aurelie dari keluarga dan lingkungannya. Ia bahkan dipaksa menikah tanpa restu orang tua, yang kemudian berujung pada pengalaman kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ini menunjukkan pola klasik child grooming, di mana pelaku menggunakan kedekatan emosional dan relasi kuasa untuk membangun kepercayaan, lalu secara bertahap mengendalikan korban. Aurelie mengungkapkan bahwa pengalaman tersebut meninggalkan luka mendalam yang baru bisa ia ceritakan secara terbuka setelah bertahun-tahun melalui proses pemulihan.
Pelaku biasanya tidak langsung menunjukkan niat jahat, melainkan berusaha membuat anak merasa nyaman, aman, dan dihargai. Setelah kepercayaan terbentuk, pelaku mulai mengendalikan korban hingga akhirnya melakukan eksploitasi seksual atau emosional. Proses grooming bisa terjadi secara langsung (tatap muka) maupun secara online melalui media sosial. Hal ini membuat anak semakin rentan karena interaksi digital sulit diawasi sepenuhnya oleh orang tua.
Child grooming dapat mengganggu tumbuh kembang anak secara menyeluruh. Anak yang menjadi korban berisiko mengalami trauma, kesulitan menjalin hubungan sosial, hingga gangguan perkembangan emosional dan gangguan kepercayaan diri, serta masalah kesehatan mental jangka panjang.
Pengakuan Aurelie bukan sekadar kisah pribadi, melainkan juga bentuk edukasi publik. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari penerbitan memoar ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya child grooming. Menurutnya, tanda-tanda manipulasi sering kali tidak disadari oleh korban maupun keluarga, sehingga penting bagi orang tua dan pendidik untuk memahami pola perilaku yang mencurigakan.
Kasus Aurelie juga memunculkan diskusi hukum di Indonesia. Banyak pihak mempertanyakan apakah praktik child grooming dapat dipidana secara tegas. Para aktivis perlindungan anak menilai bahwa regulasi yang ada masih perlu diperkuat agar korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku tidak lolos dari jerat hukum.
Selain kasus Aurelie, praktik child grooming juga dilaporkan terjadi di berbagai daerah, termasuk di Minahasa, Sulawesi Utara, di mana seorang anak berusia 11 tahun menjadi korban pelecehan oleh kerabatnya sendiri. Kasus ini memperlihatkan bahwa child grooming bukan hanya terjadi di dunia hiburan, tetapi juga bisa muncul dalam lingkup keluarga dan lingkungan sosial yang dekat dengan anak.



