JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
KPK menjelaskan bahwa Yaqut diduga melakukan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji yang diberikan Arab Saudi. Sesuai aturan, 93 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, Yaqut disebut membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya di Gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya kepada wartawan.
Selain Yaqut, KPK turut menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Ia diduga ikut serta dalam pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.
Pengamat hukum tata negara, Hikmahanto Juwana, menilai kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut aspek moral. “Korupsi di sektor haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Pemerintah harus memastikan transparansi penuh dalam pengelolaan kuota haji ke depan,” ujarnya.


