BANDUNG, AKSIKATA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) resmi mencabut status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat pada 7 Januari 2026. Keputusan ini menandai berakhirnya pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi dan menyerahkannya kepada ahli waris wakaf.
Peristiwa ini terjadi pada 7 Januari 2026, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang dibacakan di Gedung Pakuan, kantor resmi Gubernur Jawa Barat.
Dengan keputusan tersebut, masjid yang berdiri megah di jantung Kota Bandung dan selama lebih dari dua dekade dikenal sebagai Masjid Raya Jawa Barat, kini tidak lagi menyandang predikat tersebut.
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, pencabutan dilakukan karena lahan masjid berstatus wakaf, sehingga bukan aset pemerintah provinsi. Pihak keluarga wakif meminta agar pengelolaan dikembalikan kepada ahli waris, sehingga pemerintah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengelola maupun membiayai operasional masjid
Sebelumnya. pihak keluarga nadzir wakaf Masjid Raya Bandung menyampaikan permintaan agar pengelolaan masjid dikembalikan kepada ahli waris wakaf, mengingat lahan masjid tersebut bukan aset pemerintah provinsi melainkan tanah wakaf.
Dengan pencabutan status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya, maka membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan masjid tersebut sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Dengan pencabutan ini, Pemprov Jabar juga menghentikan bantuan operasional yang selama ini mencapai sekitar Rp200 juta per bulan dan pengelolaan beralih sepenuhnya kepada nadzir wakaf.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menegaskan bahwa sejak Januari 2026, operasional masjid akan sepenuhnya bergantung pada donasi jamaah dan kerja sama dengan pihak luar.
Masjid Agung Bandung sendiri terletak di pusat Kota Bandung, sebuah lokasi yang selama ini menjadi ikon keagamaan sekaligus destinasi wisata religi. Tantangan besar menanti pengelola masjid, namun mereka berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan umat.





