BATAM, AKSIKATA.COM – Kota Batam kembali diguncang oleh kasus tragis yang menimpa seorang perempuan pemandu lagu bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25) asal Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat itu. Dia tewas setelah disiksa di sebuah kontrakan kawasan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Kepolisian Sektor Batuampar, Polresta Barelang menangkap empat orang dan ditetap sebagai tersangka atas kematian Dwi. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, keempatnya terlibat dalam kekerasan berulang setidaknya dalam tiga hari, yakni sejak 25 hingga 27 November 2025.
Kasus ini sendiri bermula ketika Dwi Putri Aprilian Dini, seorang ibu muda asal Lampung, menerima tawaran pekerjaan di Batam. Tanpa mengetahui risiko yang menanti, ia kemudian dipaksa menjadi lady companion (LC) di sebuah tempat hiburan.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, korban menolak permintaan untuk minum alkohol dan melayani tamu, sehingga membuat para pelaku marah. Penyalur LC berinisial Wilson Lukman bersama tiga rekannya, yakni Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmati, kemudian melakukan penyiksaan terhadap korban.
Korban sempat disiksa di dua lokasi berbeda sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di kontrakan tersebut. Dwi disiksa dan dianiaya selama 4 hari. Selama disiksa Dwi didandani ala badut sebagai bentuk penghinaan.

Dwi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop Sagulung Kota Batam, Sabtu 29 November 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Tiba di IGD petugas medis melakukan pemeriksaan, Dwi dinyatakan meninggal dunia. Lantaran ada kejanggalan pada pada tubuh Dwi, pihak rumah sakit melapor ke polisi.
Menurutnya, mulanya, Dwi datang melamar sebagai Ladies Companion (LC) di bawah koordinasi tersangka Anik pada Minggu, 23 November 2025. “Saat proses internal, Dwi tidak kuat minum alkohol dan mengalami reaksi histeris.”
Akibatnya, Wilson marah dan kemudian melakukan serangkaian kekerasan fisik. ”Mulai dari memukul, menendang, memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi, hingga menyemprotkan air ke tubuh serta ke hidung korban dengan selang air yang saat itu dalam kondisi terikat lakban dan borgol,” katanya lagi.
Karena siksaan terus mendera tubuhnya, Dwi tak lagi bergerak pada Jumat, 28 November 2025 siang. Melihat Dwi tak lagi merespons, Wilson memanggil tenaga medis yang menyarankan Dwi harus dibawa ke rumah sakit.
Jenazah Dwi kemudian dibungkus dan dibawa ke rumah sakit yang jauh dari lokasi dan mendaftarkan dengan menggunakan identitas palsu seolah-olah korban tidak dikenal. “‘Mendaftarkannya sebagai Mr X,” tutur Kapolsek Amru.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban didandani ala badut, lalu dilakban dan dicopoti bajunya kemudian disiksa. Tak sampai di situ saja, hidung korban dimasukkan air hingga tidak bisa bernapas. Perlakuan kejam itu menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Kematian Dwi Putri Aprilian Dini sempat menimbulkan kehebohan di lingkungan sekitar. Warga mengaku mendengar suara seorang perempuan lain yang meminta tolong dari dalam rumah setelah polisi membawa sejumlah orang dari lokasi kejadian. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban tidak sendirian saat mengalami penyiksaan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kapolsek Batuampar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya indikasi praktik penyaluran LC yang disertai kekerasan. Para pelaku kini dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan perdagangan orang.
Dwi Putri Aprilian Dini, yang awalnya hanya mencari pekerjaan untuk menghidupi anaknya, justru menjadi korban kekerasan hingga kehilangan nyawa. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.




