JAKARTA, AKSIKATA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan ini menimbulkan perhatian publik, terutama terkait alasan di balik langkah tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa rehabilitasi diberikan setelah pemerintah menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui DPR RI. “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, jumlahnya banyak sekali. Prosesnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar hukum. Atas dasar itu, Presiden menggunakan hak rehabilitasi,” ujar Prasetyo.
Selain itu, rehabilitasi juga dimaksudkan untuk memulihkan hak dan martabat para mantan direksi ASDP yang dinilai mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.
Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mentrei Pras menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.
Menteri Pras pun memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutup Menteri Pras.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan ini sesuai aturan. “Dengan rehabilitasi dari Presiden, maka hak dan martabat mereka dipulihkan. Sebab, stigma yang melekat akibat vonis pengadilan harus dihapuskan bila memang ada pertimbangan hukum yang kuat,” kata Yusril.
Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Ariwibowo, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. “Ya senang lah, terima kasih, Alhamdulillah gitu,” ungkapnya menirukan respons Ira setelah menerima kabar rehabilitasi.




