JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pegawai Bandara Soekarno-Hatta ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan berkedok lowongan kerja pilot dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar. Kasus penipuan ini mencuat setelah sejumlah calon pilot melaporkan adanya praktik perekrutan palsu yang dijalankan oleh tersangka berinisial RTI.
Modus yang digunakan adalah menawarkan lowongan kerja sebagai pilot dengan iming-iming dapat langsung diterima setelah membayar sejumlah uang. Polisi menyebutkan bahwa korban mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 800 juta. Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tiga orang korban, namun jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah. “Tersangka RTI melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan kedok lowongan kerja sebagai pilot, dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar,” ujar Yandri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). Ia menambahkan bahwa motif tersangka melakukan penipuan adalah karena faktor ekonomi.
Sementara itu, RTI memanfaatkan statusnya sebagai pegawai bandara berhasil meyakinkan calon korban dengan kedok perekrutan resmi. “Pelaku yang diidentifikasi berinisial RTI kini telah diamankan pihak kepolisian setelah aksinya merugikan para korban dengan total nilai fantastis mencapai Rp 1,3 miliar,” katanya .
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. RTI dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terlebih jika melibatkan pembayaran sejumlah uang di muka.



