JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,6 miliar. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara,” ujar Johanis.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan meminta setoran dari rekanan proyek di Dinas PUPR-PKPP. Setoran tersebut diduga sebagai “jatah preman” yang disepakati agar proyek dapat berjalan lancar dan tidak terganggu oleh intervensi pihak tertentu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Abdul Wahid sendiri telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring ke ruang tahanan usai konferensi pers.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi. Ia menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangani KPK dalam perkara serupa. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.



