PALEMBANG AKSIKATA.COM – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menggemparkan publik setelah seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka setelah jasad korban ditemukan dalam karung.
Dalam keterangan resmi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi dalam konferensi pers Rabu (29/10/2025) menjelaskan, peristiwa ini bermula dari penemuan jasad seorang pria bernama Rocky Marchiano bin Rusdi Bakar, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di tepi sungai di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan jasad tersebut memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi menetapkan Muhammad Pajri, seorang PNS dan anak kandungnya Tutu Handi (16), seorang pelajar sebagai terduga pelaku utama. Keduanya merupakan warga Dusun I Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Motif pembunuhan diduga karena korban kerap mencuri buah sawit dari kebun milik Pajri.
Pada hari kejadian, korban diduga tertangkap basah sedang berada di kebun tersebut. Dalam kondisi emosi, pelaku menembak korban dua kali — mengenai bagian paha kiri dan lengan kanan. Saat kembali ke lokasi bersama anaknya, Tutu Handi, pelaku mendapati korban masih hidup, lalu menembak sekali lagi ke bagian kepala hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, keduanya memasukkan jasad korban ke dalam karung, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor dan membuang ke area sawah di tepi sungai sejauh sekitar 350 meter dari lokasi penembakan. Mereka kemudian membersihkan jejak darah di kebun dan di kendaraan sebelum pulang ke rumah.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rumah mereka, pada Minggu, 26 Oktober 2025 oleh tim gabungan dari Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian, antara lain satu pucuk senapan angin jenis gejluk beserta 85 butir amunisi, karung plastik putih, sepatu bot, sepeda motor Honda Beat, senter kepala, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana bagi pelaku turut serta, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polisi menyatakan bahwa anak pelaku akan diproses sesuai dengan hukum perlindungan anak. “Kami akan mendalami seluruh motif dan kronologi detailnya. Meskipun pelaku mengaku spontan, tindakan yang diambil tetap merupakan pelanggaran hukum berat,” tegas Tri Wahyudi.





