Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Bogor

Ilustrasi

BOGOR, AKSIKATA.COM –  Tragedi memilukan terjadi di Perumahan Griya Citayam Permai, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Seorang bocah laki-laki berinisial MAA (6) ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, RN (30).

Menurut hasil penyelidikan, kekerasan terhadap MAA berlangsung selama tiga hari berturut-turut, sejak Jumat (17 Oktober 2025) hingga Minggu (19 Oktober 2025). Puncaknya terjadi saat RN menganiaya korban karena kesal MAA sulit disuruh makan. Korban mengalami luka dan memar di punggung, dada, dan wajah.

RN sempat berbohong kepada suaminya, ayah kandung MAA, RA (31), mengenai penyebab luka-luka yang dialami anak tersebut. Namun, kecurigaan warga dan penyelidikan polisi mengungkap fakta sebenarnya. Upaya tetangga untuk menyelamatkan korban pun gagal karena RN berhasil mengelabui mereka.

Pada Kamis (23 Oktober 2025), jasad MAA diekshumasi di TPU Kalang Anyar, Bojonggede, untuk pemeriksaan forensik guna mengungkap penyebab pasti kematian. Polisi telah mengamankan RN dan memeriksa RA sebagai saksi.

Kepolisian Resor Bogor melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan RN, ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian anak berusia enam tahun berinisial MAA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RN mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban selama beberapa hari berturut-turut. Motif sementara yang diungkap adalah rasa kesal dan frustrasi terhadap perilaku anak, terutama saat korban sulit makan dan dianggap merepotkan.

AKP Teguh menjelaskan bahwa luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang berulang, bukan insiden tunggal. Polisi juga menemukan adanya upaya RN untuk menutupi kejadian tersebut dengan memberikan keterangan palsu kepada suaminya dan tetangga sekitar. “Setelah dilakukan ekskavasi jenazah dan pemeriksaan forensik, ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan berat,” katanya.

Saat ini, RN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga melakukan pendalaman terhadap peran ayah kandung korban, RA, untuk memastikan apakah ada kelalaian atau pembiaran dalam kasus ini.