Industri Rokok Elektrik Butuh Regulasi yang Adil dan Stabil

JAKARTA-AKSIKATA.COM- Sejumlah pengusaha sektor industri rokok elektrik (REL) menghimbau kepada pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi, peraturan, dan roadmap cukai rokok untuk kepastian harga dan kesinambungan usaha sektor tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy mengklaim rokok elektrik dapat ikut serta dalam menopang penerimaan negara, sekaligus mendorong ekosistem manufaktur, distribusi sampai ritel.
“Industri REL nasional berada pada fase pertumbuhan krusial. Kami membutuhkan ruang regulasi yang adil dan stabil agar pelaku lokal dapat bertahan dan berkembang,” ucap Daniel dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Daniel mencatat, sejak pengenaan cukai pada 2018, penerimaan negara dari produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yang melingkupi produk rokok elektrik, menunjukkan pertumbuhan pesat dibandingkan awal penerapan cukai untuk produk HPTL pada 2018 sebesar Rp99 miliar.
Data terakhir menunjukkan penerimaan cukai dari industri REL tahun 2024 menunjukkan angka Rp2,65 triliun naik 43,7% (year-on-year/yoy) dari tahun 2023.
Ketua Umum Arvindo Firmansyah Siregar menegaskan bahwa pihaknya memproyeksi pertumbuhan pengguna REL dan perluasan kanal distribusi, sektor UKM ritel diprediksi bertambah menjadi sekitar1%–3% per tahun dalam lima tahun ke depan.

“Pasar yang terus bertambah merupakan peluang besar bagi industri lokal untuk tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab,” ucap Firmansyah.
Hal ini diperkirakan mampu mendorong penyerapan tenaga kerja sampai 210.000–280.000 orang pada 2030, jika regulasi tetap stabil dan program pengawasan produk ilegal semakin diperkuat.

Dalam hal tersebut, para pengusaha menilai kepastian regulasi cukai menjadi syarat utama supaya industri REL terus berkembang dan berperan serta pada perekonomian nasional.
Kebijakan fiskal yang konsisten akan menjaga iklim investasi, mendorong penyerapan tenaga kerja, dan memastikan kesinambungan penerimaan negara.

Pihaknya juga akan berusaha memperkuat industri yang aman dan berintegritas, menolak usaha kegiatan pencampuran zat terlarang, juga mendukung pemerintah mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) melalui pengawasan internal, pelatihan, dan kerja sama dengan aparat hukum.(dps)

Foto : KlikHits