JAKARTA, AKSIKATA.COM — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memfasilitasi proses penyerahan sejumlah barang milik anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah massa saat insiden di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 30 Agustus lalu.
Barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga kepada pihak keluarga Sahroni, yang diwakili oleh Achmad Winarso, dengan pendampingan dari petugas kepolisian. Menurut Ipda Maryati Jonggi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, proses ini berjalan lancar berkat komunikasi yang baik antara warga, kepolisian, dan keluarga korban.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat serta menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan membangun sinergi antara warga dengan kepolisian,” ujar Ipda Jonggi.
Beberapa barang yang telah dikembalikan termasuk jam tangan mewah Richard Mille, tas, dan dokumen pribadi milik Sahroni. Pengembalian dilakukan secara langsung maupun melalui pihak RT/RW setempat. Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Bawang, Sugeng, menyebut bahwa jam tangan dikembalikan oleh orang tua pelaku dengan disaksikan perangkat lingkungan.
Insiden bermula dari aksi unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni yang berujung ricuh. Massa melempar benda keras ke arah rumah, merusak kaca dan bangunan, lalu mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah. Mereka menjarah barang-barang berharga, termasuk uang, dokumen, dan mobil mewah yang terparkir di garasi.
Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan kasus penjarahan ini ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, lima saksi telah diperiksa dan polisi masih mendalami rekaman CCTV serta dokumentasi dari media sosial.
Pihak keluarga Sahroni menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang secara sadar dan sukarela mengembalikan barang melalui kepolisian atau langsung kepada keluarga.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah dinamika politik dan sosial yang melibatkan Ahmad Sahroni, yang sebelumnya dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI oleh Partai NasDem.