JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang warga Bekasi, bernama M Sodiqin mengajukan gugatan perdata terhadap PT BFI Finance ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Hal ini dipicu oleh rasa tidak terima lantaran mobilnya dirampas atau diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah penagih utang (debt collector).
Sodiqin yakin bahwa para penagih hutang tersebut bertindak atas perintah PT BFI Finance, tempat dia mengajukan kredit. Jelas saja Sodiqin tak terima. Ditambah setelah dirinya mengetahui bahwa kendaraan (mobil) bermerek Toyota All New Grand Innova yang masih dalam proses angsuran (kredit) tersebut dijual tanpa persetujuan dia oleh pihak BFI Finance.
Sodiqin pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, tercatat dengan nomer perkara 283/Pdt.G/2025/PN Bks dengan menggandeng Ahmad Wira Satya Dilapanga SH dari kantor hukum Ahmad WS Dilapanga & Partner, sebagai kuasa hukumnya.
Dalam amar gugatannya yang dibacakan saat sidang perdana dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Ardian SH, Kamis (31/7/2025), Sodiqin mengajukan ganti rugi ke PT BFI Finance senilai Rp179,46 juta. Nilai tersebut dianggap setara dengan uang yang selama ini, dia keluarkan.
Di dalam surat gugatan ke pihak PT BFI Finance tersebut, Sodiqin menyatakan telah membayar uang muka sebesar Rp127,5 juta dan cicilan selama 6 bulan, senilai Rp8,66 juta per bulan untuk Innova tersebut.
Ahmad WS Dilapanga SH menjelaskan bahwa kliennya mengalami keterlambatan pembayaran sekitar 46 hari mulai dari tanggal jatuh tempo Februari 2025. Akan tetapi Ahmad menekankan bahwa ada usaha dari pihak penggugat untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Sedangkan kendaraan dirampas secara paksa oleh debt collector di tengah jalan, yakni saat sedang dibawa anak dari klien kami. Hal itupun dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar,” jelas Ahmad Ahmad kepada media.
Ahmad menegaskan bahwa BFI Finance kemudian mengirimkan surat pemberitahuan penjualan kendaraan dengan waktu yang sangat singkat. Sehingga dalam jeda waktu yang sedikit itu tidak memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk bernegosiasi.
“Penarikan paksa dan penjualant mobil Innova yang masih dalam kontrak tersebut secara sepihak, sudah jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Ahmad.
Sementara di poin yang berbeda, Ahmad WS Dilapanga SH menerangkan bahwa kliennya menuntut pengembalian kendaraannya dalam keadaan dan kondisi seperti semula.
“Sementara ini, kami menilai kontrak leasing nomor C5132404305 tertanggal 11 Juni 2024 masih sah secara hukum, karena baru akan berakhir pada 11 Juni 2029. Maka dari itu, penarikan paksa tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” ucap Ahmad.
Ketua Majelis Hakim PN Bekasi Edwin Ardian SH menjelaskan bahwa walaupun proses sidang gugatan perdata sudah berjalan, tapi kedua belah pihak masih diberi waktu untuk menempuh jalan musyawarah. Sekalipun beberapa waktu sebelumnya sudah dilakukan mediasi, namun belum tercapai kata sepakat untuk penyelesaiannya.
Sementara itu, HendkyRossie selalu kuasa hukum dari PT BFI Finance menolak berkomentar saat dimintai keterangannya oleh media. Dia menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan yang diajukan nasabahnya. Namun, dia menyatakan siap menghadapi jalannya persidangan yang dijadwalkan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang
Sementara kuasa hukum Sodiqin sudah siap juga menyiapkan langkah hukum lain, sehubungan dengan tindak pidana yang juga diduga telah dilakukan pihak PT BFI Finance. (dps)