Jadi Penasehat Kapolri, Agus Rahardjo Diminta OTT Jenderal Polri

Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK. (foto: gatra)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dipilihnya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai Penasehat Ahli Kapolri bidang pemberantasan korupsi, disikapi oleh Indonesia Police Watch (IPW). Keberadaan Agus diharapkan bisa membuat Polri membersihkan dirinya dari aksi korupsi, pungli, mafia kasus, mafia jabatan maupun mafia proyek.

“Selain itu Agus diharapkan dapat membuka akses KPK untuk melakukan OTT terhadap para jenderal maupun perwira Polri yang korup,” demikian disebutkan Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2020).

Menurut Neta, dengan masuknya Agus, IPW berharap mantan pimpinan KPK itu bisa mendorong dituntaskannya belasan kasus korupsi besar yang mandeg hingga saat ini di Bareskrim, seperti kasusKkondensat, kasus yayasan Pertamina, kasus Pelindo 2 dan sebagainya.

“Agus juga harus bisa mendorong terjadinya sinerji Polri dan KPK untuk membersihkan institusi kepolisian dari perwira-perwira yang korupsi dan suka pungli. Yang tak kalah penting sebagai penasehat ahli Kapolri, Agus harus mendorong dan membuka KPK untuk melakukan OTT terhadap jenderal atau perwira polri,” tegas Neta.

Dalam pengamatan IPW, selama ini KPK hanya melakukan OTT terhadap politisi, kepala daerah, hakim dan jaksa dan tidak pernah melakukan OTT terhadap jenderal polisi. Dengan masuknya Agus sebagai penasehat ahli Kapolri, sudah saatnya Agus mendorong KPK masuk untuk melakukan OTT terhadap jenderal polisi.

“Jika tidak bisa membersihkan Polri sebaiknya Agus mundur saja sebagai Penasehat Ahli Kapolri. Sebab ia tak lebih sebagai pajangan di tengah masih berkembangnya persepsi buruk masyarakat terhadap Polri,” tandas Neta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.