Kebijakan Penurunan Tarif Penerbangan Tidak Bisa Mendongkrak Wisata

JAKARTA, AKSI KATA. COM  – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket transportasi udara (penerbangan) domestik pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 selama 16 hari yaitu mulai Kamis, 19 Desember 2024 sampai dengan Jum’at, 3 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal empat  tahun 2024.

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) bekerjasama dengan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) telah melaksanakan jajak pendapat (survei) secara elektronik melalui aplikasi SAKTI milik APJAPI untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Aplikasi SAKTI yang dipakai merupakan aplikasi berbasis Whatsapp melalui  nomor 0888 98 99 998.

Menurut Ketua APJAPI, Alvin Lie, di Jakarta, Rabu,(22/1), jajak pendapat dilaksanakan untuk mengukur taraf kemanfaatan dan persepsi pengguna jasa penerbangan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara itu Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mendukung pelaksanaan jajak pendapat ini. Menurutnya, tujuan dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tujuannya untuk kebaikan bersama.

Namun demikian, menurut Denon,  sebuah kebijakan publik yang baik selalu ada pengawasan dan kemudian evaluasi yang dapat memberikan arah untuk kebijakan selanjutnya agar semakin baik.

Jajak pendapat yang dilaksanakan oleh APJAPI dan INACA kepada penumpang ini sesungguhnya juga bentuk pengawasan tersebut, yaitu untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dirasakan penumpang dan stakeholder lainnya. Hasilnya diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu masukan untuk evaluasi bagi kebijakan selanjutnya yang semakin baik.

Selain itu, hal ini juga sebagai salah satu bentuk kerjasama pentahelix stakeholder untuk meningkatkan industri penerbangan nasional. Kerjasama pentahelix adalah kerjasama antara Pemerintah yang mempunyai kebijakan, penumpang atau masyarakat yang diwakili APJAPI, operator penerbangan (maskapai) yang diwakili INACA, kalangan akademisi yang telah mendukung pelaksanaan dan analisa survei, dan media massa yang akan mempublikasikannya.

Pelaksanaan Jajak Pendapat

Jajak pendapat menggunakan metode simple random sampling di mana sampling diambil dari populasi penumpang pesawat untuk penerbangan domestik yang telah mempunyai boarding pass. Periode waktu pelaksanaan jajak pendapat disesuaikan mengikuti kebijakan pemerintah, yaitu 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025. Jajak pendapat dilakukan secara pasif di mana APJAPI & INACA hanya mempublikasikannya. Responden diberi keleluasaan inisiatif sendiri mengisi form jajak pendapat tersebut.

Dengan metodologi analisis berbasis matriks parameter, didapatkan hasil, 68% penumpang pesawat didominasi untuk tujuan pulang mudik (50%) dan mengunjungi teman/keluarga (18%). Merujuk pada hasil survey yang dilakukan APJAPI pada periode Jan-Feb 2024, hasil ini meningkat 38% dari sebelum dikeluarkannya kebijakan, di mana jumlah penumpang dengan keperluan serupa (keperluan pribadi dan mengunjungi teman/keluarga) sebesar 30%. Penumpang dengan tujuan wisata sebesar 12 persen, tidak jauh berbeda dibandingkan dengan sebelum kebijakan dikluarkan yaitu 12 persen.

Penumpang dengan tujuan tugas dinas sebesar 12%, menurun 18% dibandingkan sebelum dikeluarkannya kebijakan, yaitu sebesar 30%. Di masa libur Nataru ini dimungkinkan sebagian masyarakat masih bekerja untuk mengejar target penyelesaian proyek/pekerjaan/laporan akhir tahun.

Sebanyak 69% Penumpang menyatakan harga tiket tidak jauh berbeda (sama saja dan atau sedikit lebih murah) dibandingkan harga tiket sebelum dikeluarkannya kebijakan.

Sebanyak 18% Penumpang menyatakan harga tiket jauh lebih murah dibandingkan harga tiket sebelum dikeluarkannya kebijakan.

Sebanyak   12% Penumpang menyatakan harga tiket lebih mahal dibandingkan harga tiket sebelum dikeluarkannya kebijakan.

Sebanyak   66% Penumpang menyatakan tetap melakukan penerbangan tanpa terpengaruh kebijakan pemerintah.

Sebanyak   34% Penumpang menyatakan tidak melakukan penerbangan jika tidak ada kebijakan dari pemerintah ini.

Sebanyak 46% Penumpang menyatakan tetap melakukan penerbangan dengan maskapai yang sama, hal ini menunjukan airline cukup berhasil membangun loyalitas customer.

Dengan mengkombinasikan antar parameter didapatkan analisis tambahan yaitu;  ada fenomena penumpang dengan prosentase cukup besar yang menyatakan harga murah tetapi tidak melakukan penerbangan jika tidak ada kebijakan dari pemerintah, hal ini kemungkinan disebabkan oleh psikologis penumpang yang berharap besar kebijakan ini dipertahankan/diteruskan/dipermanenkan.

Sebanyak  83% penumpang yang menyatakan harga tiket sama saja dan 75% penumpang yang menyatakan harga lebih mahal, memilih tetap melakukan penerbangan, hal ini menunjukan bahwa harga tiket masih dalam batas wajar atau adanya urgensi/kebutuhan yang tidak dapat digantikan dengan moda transportasi lain.

Penumpang yang tidak terlalu terpengaruh kebijakan penurunan harga tiket adalah penumpang dengan tujuan tugas dinas, belajar diklat kursus, bisnis, dan rapat konferensi.  Penumpang yang berpotensi terpengaruh kebijakan penurunan harga tiket adalah penumpang dengan tujuan kepentingan lain, berobat, wisata, mengunjungi teman/keluarga, dan pulang mudik.

Rekomendasi

Merujuk pada hasil jajak pendapat ini, APJAPI dan INACA merekomendasikan beberapa hal ke pemerintah sebaiknya mengecek ke masyarakat atas efektifitas dan manfaat dari setiap kebijakan yang dikeluarkan, baik evaluasi secara mandiri atau berpartner dengan stakeholder lain, seperti APJAPI dan INACA.

Kedepannya, perumusan kebijakan penurunan harga tiket sebaiknya dibahas secara terbuka dan komprehensif dengan melibatkan Airline dan Operator Bandara sehingga sinkron dengan aspek bisnis dan safety agar tidak mengancam sustainability bisnis aviasi.

Target meningkatkan jumlah wisatawan tidak hanya fokus pada penurunan harga tiket pesawat, diharapkan lebih komprehensif seperti infrastruktur, hotel, moda transportasi lain, dan promosi wisata.

Untuk menjaga sustainability bisnis aviasi, perlu dievaluasi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah lebih dari 5 tahun tidak pernah naik.

Hasil jajak pendapat ini akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan dalam kebijakan yang realistis di masa mendatang.

Aplikasi SAKTI

Selain merilis hasil jajak pendapat Nataru 2024-2025, pada kesempatan kali ini APJAPI juga merilis aplikasi SAKTI atau Saluran Aspirasi Konsumen Transportasi Udara Indonesia.

SAKTI merupakan aplikasi berbasis Whatsapp melalui  nomor 0888 98 99 998. Dimana penumpang transportasi udara dapat melaporkan pandangannya baik berbentuk keluhan, penilaian, dan saran tentang pelayanan maupun kebijakan atau regulasi yang terkait bandar udara dan angkutan udara.

SAKTI dirancang untuk memberi masukan kepada penyelenggara pelayanan dan pembuat kebijakan agar dapat cepat menanggapi keluhan, melakukan evaluasi serta perbaikan pada ranah masing-masing pihak dan/ atau meningkatkan koordinasi lintas sektor demi peningkatan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan jasa angkutan udara di Indonesia, sehingga dapat menghindari kegaduhan di media sosial.

Selain itu, penilaian dari pengguna jasa penerbangan atas layanan yang dirasakan akan menjadi parameter masukan bagi aplikasi SAKTI untuk secara otomatis men-generate rating airline ataupun airport layaknya aplikasi Skytrax. Bedanya, rating pada aplikasi SAKTI lebih akurat karena bersumber dari penumpang pesawat yang sebenarnya berdasarkan boarding pass yang dimiliki.